PANGANDARAN, — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Terhadap Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2029, bertempat Gedung DPRD Pangandaran, Jl. Raya Parigi-Cijulang, Pangandaran, pada Senin, 30 Juni 2025.
Fraksi PKB senantiasa berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan pembangunan di Kabupaten Pangandaran berpihak pada kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, serta nilai-nilai religius yang menjadi fondasi utama dalam membangun Kabupaten Pangandaran.
Dengan semangat pembangun yang lebih pesat, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Pangandaran harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat serta menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah lima tahunan bukan hanya sekadar rencana teknokratis, tetapi juga merupakan manifestasi dari visi, misi, dan janji politik kepala daerah yang harus diwujudkan secara konkret.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi PKB Encep Najmudin, SH didampingi Sekretaris Faksi Hendra Lesmana beserta anggota, menyampaikan beberapa catatan strategis, masukan konstruktif agar RPJMD ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang lebih inklusif, pro-rakyat, serta berbasis kemandirian daerah.
Penguatan Sistem Pendidikan dan Keagamaan untuk SDM Unggul
Pembangunan SDM harus ditopang oleh sistem pendidikan yang inklusif, berkarakter, dan adaptif terhadap dinamika global. Fraksi PKB mendorong integrasi program pendidikan umum dan keagamaan berbasis regulasi daerah melalui kemitraan formal antara sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Implementasi Perda No. 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus ditindaklanjuti secara konkret melalui perencanaan teknis dalam renstra OPD terkait, dengan indikator yang terukur, seperti peningkatan jumlah pesantren yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan
RPJMD telah mengarah pada peningkatan akses dan mutu layanan dasar. Namun, Fraksi PKB menilai bahwa perlu ditekankan pendekatan reformasi kelembagaan dan optimalisasi sistem rujukan berbasis aplikasi terintegrasi. Fraksi PKB mendorong agar digitalisasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi diimplementasikan secara bertahap dan menyeluruh sesuai dengan Permenkes No 14 tahun 2022.
Standarisasi sarana dan prasarana puskesmas harus dirumuskan dalam bentuk parameter teknis yang mengacu pada Permenkes terbaru. Fraksi PKB menilai bahwa kenyamanan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan faktor kunci dalam mendorong kepercayaan publik.
Oleh karena itu, harus dilakukan pemutakhiran standar ruang pelayanan di seluruh Puskesmas dan RSUD, seperti ruang tunggu, ruang IGD, rawat inap, ruang laktasi, toilet umum, dan sarana disabilitas. Pemerintah Daerah perlu menyusun parameter kenyamanan layanan yang mengacu pada Permenkes dan praktik pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.
Fraksi PKB juga mendorong penguatan program promotif dan preventif, termasuk revitalisasi Layanan Kerta Waluya dengan target kelompok Rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil). Serta mendorong perluasan cakupan penerima manfaat kerta waluya yang menyasar lansia tidak produktif, difabel, ibu hamil dan menyusui, serta keluarga prasejahtera yang belum terdaftar di JKN/BPJS.
Infrastruktur yang Menopang Konektivitas dan Ekonomi Lokal
Fraksi PKB menyarankan agar RPJMD menyelaraskan pembangunan infrastruktur dengan pemetaan kawasan pengembangan ekonomi lokal, khususnya sektor pertanian, kelautan, dan pariwisata. Indikasi program seperti pembangunan jalan usaha tani, saluran irigasi, dan pelabuhan rakyat harus dimasukkan sebagai program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, diperlukan rencana aksi penanganan banjir berbasis catchment area, terutama di wilayah dengan intensitas curah hujan tinggi dan topografi rendah.
Transformasi Ekosistem Pariwisata Berbasis Teknologi dan Lingkungan
Fraksi PKB mendukung kebijakan digitalisasi sektor pariwisata secara menyeluruh, termasuk sistem retribusi elektronik dan dashboard transaksi wisata. Revitalisasi fasilitas wisata harus dilakukan berbasis studi kelayakan dan dampak lingkungan.
Hilirisasi sektor pariwisata juga merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memberdayakan potensi lokal secara berkelanjutan. Kabupaten Pangandaran yang memiliki kekayaan alam, budaya, dan kearifan lokal yang luar biasa, harus mampu mengelola potensi tersebut tidak hanya sebagai objek wisata, tetapi juga sebagai industri yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penyusunan kebijakan pengelolaan sampah wisata yang berbasis sistem insentif-disinsentif serta peran serta komunitas lokal dalam edukasi lingkungan.
Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Adaptasi Ekonomi Hijau-Biru
Peningkatan kapasitas ekonomi desa harus diarahkan pada penguatan tata kelola melalui sistem akuntabilitas digital, akses pembiayaan inklusif, serta kolaborasi dengan sektor swasta. RPJMD harus menyusun peta jalan pengembangan ekonomi hijau melalui adopsi teknologi pertanian ramah lingkungan dan konservasi mata air.
Di sektor kelautan, Fraksi PKB mendorong program modernisasi alat tangkap ramah lingkungan dan pengembangan klaster usaha perikanan melalui koperasi dan UMKM berbasis pesisir lebih dioptimalkan.
Penanggulangan Pengangguran Melalui Peningkatan Keterampilan dan Kewirausahaan
Fraksi PKB menekankan pentingnya integrasi data kepemudaan dalam sistem informasi ketenagakerjaan daerah. Program pelatihan harus berbasis permintaan pasar kerja (demand-driven) dan berorientasi pada hasil kerja (outcome-based).
Inkubator UMKM dan start-up harus difokuskan pada sektor-sektor dengan keunggulan lokal serta berbasis inovasi digital.
Penataan Ruang dan Ekologi Daerah
RPJMD perlu mempertegas urgensi revisi Perda RTRW No. 3 tahun 2018, terutama menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang dengan risiko bencana dan kapasitas lingkungan. Penyusunan RDTR pada kawasan strategis harus diprioritaskan agar perizinan dan investasi dapat diarahkan secara spasial.
Pelindungan Kawasan Resapan Air dan Sumber Mata Air
Perlindungan kawasan resapan air dan sumber dan mata air harus dikawal melalui indikator capaian yang konkret dalam dokumen renstra SKPD teknis. Implementasi Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Kawasan Resapan harus dijadikan bagian dari program prioritas lintas sektor.
Akhir kata, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran berdasar pada pemikiran, melalui Pandangan Umum yang telah dikemukakan diatas, menyatakan setuju terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan syarat usulan dari Fraksi PKB dapat dijadikan bahan dalam penyusunan RPJMD tersebut. (Supriatna)