• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jalani Sidang Perdana, Jaksa KPK Ungkap Aliran Korupsi Rahmat Yasin

Jalani Sidang Perdana, Jaksa KPK Ungkap Aliran Korupsi Rahmat Yasin

cyber by cyber
Desember 23, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Seolah tak jera, mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin, kembali duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung,  Jalan LL RE Martadinata, Rabu (23/12/2020).

Lagi-lagi, mantan terpidana kasus suap alih fungsi lahan kawasan Puncak Bogor tersebut, harus berurusan dengan jaksa penuntut komisi anti rasuah KPK. Bedanya, kali ini Yasin diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp8,9 miliar.

Melalui surat dakwaan Nomor : 75/TUT.01.04/24/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020, tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Yasin diduga menerima uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain itu, Yasin diduga menerima sebidang seluas 170.447 m2 yang berlokasi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dari Rudy Wahab.

“Penerimaan empat bidang tanah dari Rudy Wahab diduga berhubungan dengan permintaan pemberi agar terdakwa membantu kelancaran pengurusan izin lokasi pendirian pondok pesantren di daerah Jonggol,” sebut jaksa.

Baca juga :  Bus Peziarah Terperosok di Wado, Puluhan Orang Dikabarkan Tewas

Tim jaksa KPK yang terdiri dari Ikhsan Fernandi Z, Kiki Ahmad Yani, Dian Hamisena, Ferdian Adi Nugroho, Irman Yudiandri dan Amir Nurdianto juga menduga Yasin menerima satu unit kendaraan roda empat Toyota Alphard Velfire G 2400 CC A/T tahun 2010 warna hitam No. Pol. B 1994 TKC dari Mohammad Ruddy Ferdian.

Penerimaan mobil mewah tersebut, diduga jaksa berhubungan dengan kapasitas pemberi selaku kontraktor. Terungkap, kendaraan itu dibeli oleh Rhendie Arindra dari Showroom Damai Motor dengan cara mencicil Rp21.4 juta/bulan. Diperkirakan, harga kendaraan roda empat itu mencapai Rp773,8 juta.

“Semua penerimaan tersebut diduga berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku bupati,” kata jaksa.

Diuraikan jaksa, terdakwa juga diduga menerima uang dari para SKPD dan Sekda Kabupaten Bogor baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Baca juga :  DPRD Jabar Berkordinasi dengan Pemkab Cianjur Terkait Covid-19

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, untuk memenuhi kebutuhan dana operasional terdakwa sebagai bupati serta kebutuhan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014.

Diuraikan jaksa, pada tahun 2009 Yasin diduga menerima uang dari beberapa kepala dinas sebesar Rp 309,5 juta. Selanjutnya, tahun 2010 Yasin juga diduga menerima uang dari beberapa kepala dinas dan Direktur RSUD sebesar Rp 400 juta.

Dilanjutkan, tahun 2011 diduga menerima uang Rp 734,5 juta, tahun 2012 diduga menerima uang Rp 984,7 juta, dan tahun 2013 diduga menerima uang Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa KPK mendakwa Yasin dengan Pasal 12B Juncto Pasal 12C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DRY)

Previous Post

PLH Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu Lanti 29 Anggota BPD

Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19 Pemkot Perpanjang Penutupan Ruas Jalan Hingga 4 Januari 2012

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Tekan Penyebaran Covid-19 Pemkot Perpanjang Penutupan Ruas Jalan Hingga 4 Januari 2012

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC