• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pembahasan Pansus 3 yang Lebih Krusial Mengenai Punishment

Pembahasan Pansus 3 yang Lebih Krusial Mengenai Punishment

red cyber by red cyber
Oktober 23, 2025
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Raperda Reklame mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung.

Tujuan utamanya adalah untuk mengatur pemasangan reklame agar lebih tertata, indah, tertib, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah moratorium pemasangan reklame di titik-titik yang tidak diizinkan sampai perda baru ini disahkan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, dijadwalkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.

Namun, Pansus 3 tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikannya karena perlu kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Yang terbaik adalah, kita menghasilkan produk hukum yang baik dan mengakomodir kebutuhan semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Karenanya, kita harus hati-hati dalam melakukan pembahasan terkait reparda ini. Jika tidak ada halangan, harapannya bisa segera selesai, namun ya kita tidak buru-buru,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Adi Widyanto.

Baca juga :  Ibadah di Gereja Katolik Santo Albertus Magnus IPDN Dijaga Aparat

Adi mengakui, raperda ini sangat sarat dengan kepentingan, sehingga harus berhati-hati dalam pembahasannya. “Kami harus perhatikan hal-hal yang bersifat detail, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang baik,” tegasnya.

Hal krusial yang dibahas dalam raperda ini salah satunya mengenai punishment. Pasalnya, Adi melihat banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha reklame nakal.

“Karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha rekmale, makanya kami menilai urusan punishment ini adalah urusan yang paling penting dibahas agar bisa ditetapkan oleh Pemkot Bandung, dan aturannya diikuti oleh para pengusaha,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dari ditekankannya punishment dalam raperda ini, agar tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak dan retribusi reklame. Di sisi lain, estetika kota tetap terjaga dengan diaturnya titik reklame.

Baca juga :  Wujudkan Jabar Digital Province, Para Sekda Digembleng di Korea

Disinggung mengenai pengelolaan reklame yang dilakukan Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung, Adi menilai relatif masih berantakan.

“Penataan reklame di Kota Bandung masih harus diperbaiki. Contohnya data jumlah reklame dari semua dinas, itu saja sudah berbeda,” terangnya.

Ketika raperda ini sudah disahkan, Adi berharap, bisa mengoreksi Pendapatan Asli aerah (PAD) Kota Bandung sehingga lebih besar. Di sisi lain, Kota Bandung jadi lebih tertata dan tidak semerawut seperti kondisi sekarang.

“Harapan saya, tidak ada lagi pengusaha nakal dan merugikan kita. Sehingga semua mengikuti aturan bisa memberikan keuntungan maksimal kepada PAD Kota Bandung,” harapnya. **

Previous Post

Bina Fisik dan Mental Prajurit, Seluruh Jajaran Kodim 1022/Tanah Bumbu Dilatih Bela Diri Pencak Silat

Next Post

Galeri Patrakomala Resmi Dibuka di Braga Citywalk

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Galeri Patrakomala Resmi Dibuka di Braga Citywalk

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lima Koperasi Merah Putih di Pangandaran Terima Bantuan Truk Operasional untuk Dorong Ekonomi Desa

Mei 2, 2026

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC