BANDUNG,- Raperda Reklame mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung.
Tujuan utamanya adalah untuk mengatur pemasangan reklame agar lebih tertata, indah, tertib, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah moratorium pemasangan reklame di titik-titik yang tidak diizinkan sampai perda baru ini disahkan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, dijadwalkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.
Namun, Pansus 3 tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikannya karena perlu kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang terbaik adalah, kita menghasilkan produk hukum yang baik dan mengakomodir kebutuhan semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Karenanya, kita harus hati-hati dalam melakukan pembahasan terkait reparda ini. Jika tidak ada halangan, harapannya bisa segera selesai, namun ya kita tidak buru-buru,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Adi Widyanto.
Adi mengakui, raperda ini sangat sarat dengan kepentingan, sehingga harus berhati-hati dalam pembahasannya. “Kami harus perhatikan hal-hal yang bersifat detail, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang baik,” tegasnya.
Hal krusial yang dibahas dalam raperda ini salah satunya mengenai punishment. Pasalnya, Adi melihat banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha reklame nakal.
“Karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha rekmale, makanya kami menilai urusan punishment ini adalah urusan yang paling penting dibahas agar bisa ditetapkan oleh Pemkot Bandung, dan aturannya diikuti oleh para pengusaha,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari ditekankannya punishment dalam raperda ini, agar tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak dan retribusi reklame. Di sisi lain, estetika kota tetap terjaga dengan diaturnya titik reklame.
Disinggung mengenai pengelolaan reklame yang dilakukan Pemeritah Kota (Pemkot) Bandung, Adi menilai relatif masih berantakan.
“Penataan reklame di Kota Bandung masih harus diperbaiki. Contohnya data jumlah reklame dari semua dinas, itu saja sudah berbeda,” terangnya.
Ketika raperda ini sudah disahkan, Adi berharap, bisa mengoreksi Pendapatan Asli aerah (PAD) Kota Bandung sehingga lebih besar. Di sisi lain, Kota Bandung jadi lebih tertata dan tidak semerawut seperti kondisi sekarang.
“Harapan saya, tidak ada lagi pengusaha nakal dan merugikan kita. Sehingga semua mengikuti aturan bisa memberikan keuntungan maksimal kepada PAD Kota Bandung,” harapnya. **












