• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Triliunan Rupiah

Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Triliunan Rupiah

red cyber by red cyber
2025-12-24
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Potensi ekonomi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat dinilai mencapai angka fantastis, hingga puluhan triliunan rupiah. Namun, realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menyentuh sekitar 6% dari potensi yang ada.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua I BAZNAS Jabar Dr. H. Ijang Faisal, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, kesenjangan ini merupakan tantangan sekaligus peluang strategis untuk mengakselerasi zakat sebagai instrumen pembangunan yang efektif.

“Potensinya sangat besar, tapi realisasi penghimpunan zakat oleh kita bersama Baznas kota/kota se-Jabar baru sekitar Rp621 miliar dari 30 triliunan. Padahal sebetulnya potensi penghimpunan zakat kita bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi lagi, bahkan setara dengan APBD Jawa Barat,” ujar Ijang.

Baznas: Legalitas dan Kepercayaan Publik

Ijang menegaskan, Baznas berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkannya di bawah Kementerian Agama. Hal ini membedakannya dengan lembaga pengumpulan dana sosial lainnya yang diatur undang-undang berbeda. Oleh karena itu ditegaskannya, legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

“Jadi, Baznas ini lembaga resmi non-struktural. Kewajiban kami jelas yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah dengan amanah,” tegasnya.

Fleksibilitas dan Kemudahan: Hak Salur Bagi Muzaki

Salah satu inovasi yang disoroti adalah kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan Baznas Jabar kepada para muzaki (pembayar zakat). Masyarakat tidak hanya dapat membayar ZIS dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan UPZ yang tersebar, tetapi juga memiliki “Hak Salur”.

Baca juga :  Uji Kompetensi Projab Terbuka Jabatan Kasetum Polda Jabar, Mengukur Propesionalisme Kerja

Mekanismenya sederhana: setelah membayar zakat ke Baznas, muzaki dapat pula mengajukan permohonan tertulis untuk menyalurkan dana zakatnya kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya. Tim Baznas kemudian akan melakukan verifikasi kelayakan penerima untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai syariat.

“Jadi prosesnya tercatat, akuntabel, namun kebutuhan sosial di sekitar pembayar zakat tetap terpenuhi. Ini justru bagus, karena menunjukkan bahwa Islam itu solutif dan dana umat dikelola dengan profesional,” jelas Ijang seraya menambahkan penyaluran dari Baznas bahkan bisa lebih besar dari besaran zakat yang dibayarkan muzaki.

Literasi dan Sosialisasi: Kunci Dongkrak Realisasi

Rendahnya realisasi penghimpunan, menurut Ijang, lebih disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman dan literasi masyarakat. Banyak yang sudah berzakat, tetapi menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak terekapitulasi dalam data potensi nasional. Selain itu, persepsi bahwa zakat hanya untuk konsumsi (habis pakai) juga masih dominan.

“Kami mendorong perubahan paradigma. Zakat bukan sekadar kewajiban hablumminallah, tetapi juga menjadi instrumen solusi sosial (hablumminannas) yang bisa memberdayakan,” ujarnya.

Untuk itu, strategi utama ke depan adalah intensifikasi literasi dan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk bermitra dengan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan media.

Penyaluran Berdampak: Dari Konsumtif Menuju Produktif

Baznas Jabar mengalokasikan dana ZIS pada dua koridor utama penyaluran:

Baca juga :  Dorong Peningkatkan Motivasi Anak dalam Mempelajari Budi Pekerti Nabi dengan Teladani Akhlaqul Karimah Rasulullah SAW

1. Bantuan Langsung (Konsumsi & Darurat): Untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) dan tanggap darurat bencana, seperti yang dilakukan untuk korban banjir di Aceh.
2. Zakat Produktif (Pemberdayaan): Ini menjadi prioritas untuk menciptakan dampak berkelanjutan dan memutus mata rantai kemiskinan.

“Target kami adalah mengubah mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi),” ungkap Ujang.

Program Zakat Produktif mencakup:

· Bantuan Modal Usaha: Seperti untuk pedagang gorengan atau warung, dilengkapi pendampingan UMKM.
· Beasiswa Pendidikan: Membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
· Bantuan Kesehatan: Mendukung akses layanan kesehatan bagi mustahik.

Program-program ini diselaraskan dengan peta jalan pengentasan kemiskinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tepat sasaran dan sinergis.

Menuju Zakat Sebagai Kekuatan Pembangunan

Ujang Faisal menutup paparannya dengan pesan yang menggugah. Ia menegaskan bahwa zakat yang dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel dapat menjadi kekuatan besar dalam pembangunan sosial-ekonomi.

“Zakat itu bukan hanya kewajiban agama, tetapi harus menjadi instrumen solusi sosial. Jika APBD dan APBN adalah perangkat pembangunan negara, maka dana ZIS yang terhimpun di Baznas adalah perangkat untuk mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam mengatasi kemiskinan,” pungkasnya.

Dengan komitmen pada transparansi, inovasi layanan, dan program pemberdayaan yang strategis, Baznas Jabar berupaya mendorong realisasi potensi ZIS yang masih sangat besar, mengubahnya dari sekadar angka potensi menjadi kekuatan nyata untuk kesejahteraan masyarakat. Dudi

Previous Post

Tahun 2026 Masalah Sampah Jadi Prioritas Pemkot Bandung

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Menuju Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kalimantan Selatan

BeritaTerkait

Featured

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Ekonomi

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Menuju Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kalimantan Selatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC