• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Triliunan Rupiah

Potensi Zakat di Jawa Barat Capai Triliunan Rupiah

red cyber by red cyber
Desember 24, 2025
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Potensi ekonomi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat dinilai mencapai angka fantastis, hingga puluhan triliunan rupiah. Namun, realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menyentuh sekitar 6% dari potensi yang ada.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua I BAZNAS Jabar Dr. H. Ijang Faisal, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, kesenjangan ini merupakan tantangan sekaligus peluang strategis untuk mengakselerasi zakat sebagai instrumen pembangunan yang efektif.

“Potensinya sangat besar, tapi realisasi penghimpunan zakat oleh kita bersama Baznas kota/kota se-Jabar baru sekitar Rp621 miliar dari 30 triliunan. Padahal sebetulnya potensi penghimpunan zakat kita bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi lagi, bahkan setara dengan APBD Jawa Barat,” ujar Ijang.

Baznas: Legalitas dan Kepercayaan Publik

Ijang menegaskan, Baznas berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkannya di bawah Kementerian Agama. Hal ini membedakannya dengan lembaga pengumpulan dana sosial lainnya yang diatur undang-undang berbeda. Oleh karena itu ditegaskannya, legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

“Jadi, Baznas ini lembaga resmi non-struktural. Kewajiban kami jelas yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah dengan amanah,” tegasnya.

Fleksibilitas dan Kemudahan: Hak Salur Bagi Muzaki

Salah satu inovasi yang disoroti adalah kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan Baznas Jabar kepada para muzaki (pembayar zakat). Masyarakat tidak hanya dapat membayar ZIS dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan UPZ yang tersebar, tetapi juga memiliki “Hak Salur”.

Baca juga :  Ridho Suganda Hadiri Resepsi Pelantikan PC PMII Kuningan Masa Khidmat 2021-2022

Mekanismenya sederhana: setelah membayar zakat ke Baznas, muzaki dapat pula mengajukan permohonan tertulis untuk menyalurkan dana zakatnya kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya. Tim Baznas kemudian akan melakukan verifikasi kelayakan penerima untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai syariat.

“Jadi prosesnya tercatat, akuntabel, namun kebutuhan sosial di sekitar pembayar zakat tetap terpenuhi. Ini justru bagus, karena menunjukkan bahwa Islam itu solutif dan dana umat dikelola dengan profesional,” jelas Ijang seraya menambahkan penyaluran dari Baznas bahkan bisa lebih besar dari besaran zakat yang dibayarkan muzaki.

Literasi dan Sosialisasi: Kunci Dongkrak Realisasi

Rendahnya realisasi penghimpunan, menurut Ijang, lebih disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman dan literasi masyarakat. Banyak yang sudah berzakat, tetapi menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak terekapitulasi dalam data potensi nasional. Selain itu, persepsi bahwa zakat hanya untuk konsumsi (habis pakai) juga masih dominan.

“Kami mendorong perubahan paradigma. Zakat bukan sekadar kewajiban hablumminallah, tetapi juga menjadi instrumen solusi sosial (hablumminannas) yang bisa memberdayakan,” ujarnya.

Untuk itu, strategi utama ke depan adalah intensifikasi literasi dan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk bermitra dengan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan media.

Penyaluran Berdampak: Dari Konsumtif Menuju Produktif

Baznas Jabar mengalokasikan dana ZIS pada dua koridor utama penyaluran:

Baca juga :  Koperasi Jasa Pena Karya Balarea Menyelenggarakan RAT 2025

1. Bantuan Langsung (Konsumsi & Darurat): Untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) dan tanggap darurat bencana, seperti yang dilakukan untuk korban banjir di Aceh.
2. Zakat Produktif (Pemberdayaan): Ini menjadi prioritas untuk menciptakan dampak berkelanjutan dan memutus mata rantai kemiskinan.

“Target kami adalah mengubah mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi),” ungkap Ujang.

Program Zakat Produktif mencakup:

· Bantuan Modal Usaha: Seperti untuk pedagang gorengan atau warung, dilengkapi pendampingan UMKM.
· Beasiswa Pendidikan: Membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
· Bantuan Kesehatan: Mendukung akses layanan kesehatan bagi mustahik.

Program-program ini diselaraskan dengan peta jalan pengentasan kemiskinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tepat sasaran dan sinergis.

Menuju Zakat Sebagai Kekuatan Pembangunan

Ujang Faisal menutup paparannya dengan pesan yang menggugah. Ia menegaskan bahwa zakat yang dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel dapat menjadi kekuatan besar dalam pembangunan sosial-ekonomi.

“Zakat itu bukan hanya kewajiban agama, tetapi harus menjadi instrumen solusi sosial. Jika APBD dan APBN adalah perangkat pembangunan negara, maka dana ZIS yang terhimpun di Baznas adalah perangkat untuk mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam mengatasi kemiskinan,” pungkasnya.

Dengan komitmen pada transparansi, inovasi layanan, dan program pemberdayaan yang strategis, Baznas Jabar berupaya mendorong realisasi potensi ZIS yang masih sangat besar, mengubahnya dari sekadar angka potensi menjadi kekuatan nyata untuk kesejahteraan masyarakat. Dudi

Previous Post

Tahun 2026 Masalah Sampah Jadi Prioritas Pemkot Bandung

Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Menuju Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kalimantan Selatan

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Menuju Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kalimantan Selatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC