• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Keberadaan Videotron Diduga Tanpa Izin Dipertanyakan Warga

Keberadaan Videotron Diduga Tanpa Izin Dipertanyakan Warga

red cyber by red cyber
Februari 24, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Videotron diduga tanpa izin, berkedok Pos Gatur di dekat Pengadilan Tipikor Bandung keberadaanya dipertanyakan.

Warga Kota Bandung protes dan mengeluhkan berdirinya videotron berukuran besar, dan Konstruksi rangka besi videotron tersebut juga menempel di benteng Gedung Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Tak cuma itu, konstruksi rangka besi juga tepat berada di atas trotoar dan dibangun menutupi saluran air yang berada di belakang trotoar.

Dari pantauan di lapangan, Selasa, 24 Februari 2026, hadirnya videotron berkedok pos gatur ini tampak menghalangi. Pejalan kaki sangat terganggu dengan hadirnya videotron tersebut. ‘Bangunan’ ini tampak belum lama didirikan.

Videotron tersebut juga diduga berdiri tanpa mengantongi izin. Pihak Pengadilan diduga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait dibangunnya videotron dan pos gatur yang berada tepat di belokan jalan ini.

Baca juga :  Pemkot Bandung Segera Membentuk Satgas Minol

Hadirnya videotron ini memunculkan tanda tanya publik terkait legalitas dan aspek keselamatannya. Sejumlah warga dan pengguna jalan menyayangkan posisi pemasangan yang dinilai terlalu sempit dan berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.

“Trotoar jadi sempit, padahal ini jalur pejalan kaki. Apalagi lokasinya tepat di depan gedung pengadilan,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

Keberadaan konstruksi yang sangat dekat dengan benteng gedung negara ini juga menimbulkan pertanyaan soal aspek keamanan, estetika kawasan, hingga tata ruang kota.

“Saya kira ini terlalu besar ya ukurannya, videotron lebih besar dari pos gatur nya. Ini media beriklan berkedok pos gatur saja,” tambahnya.

Baca juga :  Hendak Gelar Aksi Tawuran, 3 Orang Remaja Diamankan Polisi

Warga lainnya, Gilang, menilai keberadaan videotron tersebut sangat dipaksakan. Ukurannya yang besar, bahkan tampak sampai memangkas pohon, dinilai sangat mengganggu pemandangan.

“Saya curiga ini belum berizin. Lagian kan ini di trotoar, masa dibangun di atas trotoar. Kami pejalan kaki jadi terganggu,” ujar Gilang.

Sebagaimana diketahui, pemasangan reklame atau media luar ruang berukuran besar di wilayah Kota Bandung wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk izin tata ruang, konstruksi, dan pajak reklame.

Selain itu, penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dan trotoar juga tidak diperbolehkan tanpa izin resmi karena menyangkut kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bandung terkait berdirinya videotron tersebut. Termasuk soal masalah perizinannya.**

Previous Post

Pansus 14 DPRD Bandung Percepat Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Upaya Preventif

Next Post

Sumedang Jadi Percontohan Nasional Piloting Penanganan Kemiskinan Berbasis Digital

BeritaTerkait

Pemerintahan

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Next Post

Sumedang Jadi Percontohan Nasional Piloting Penanganan Kemiskinan Berbasis Digital

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC