• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

Kabar Baik Bagi Warga Bandung, Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

red cyber by red cyber
Februari 26, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan Sadang Serang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, proyek ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada warga memiliki hunian dengan skema kepemilikan yang jelas.

“Rusunami yang ada di Sadang Serang itu, tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal. Di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” ujar Farhan saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung, Rabu (25/2/2026).

Menurut Farhan, skema yang dirancang bukan rumah susun sewa, melainkan rusunami berbasis kepemilikan (hak milik atas satuan rumah susun) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sesuai regulasi. Konsepnya berbeda dengan rusunawa karena memberi nilai kepemilikan bagi masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, Pemkot Bandung tengah mengupayakan dukungan subsidi agar cicilan tetap terjangkau.

“Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan sehingga dengan cicilan kurang sekitar antara Rp1,5 sampai Rp2 juta per bulan. Itu bisa lunas dan dimiliki selama 30 tahun,” jelasnya.

Baca juga :  DPRD Jabar Konsultasikan TPPAS Regional Legok Nangka ke Kementerian

Farhan menyebut, saat ini progres pembangunan masih dalam tahap penguatan status lahan dan penyesuaian tata ruang. Perhitungan pembiayaan juga masih menunggu finalisasi desain dan skema pendanaan dari pemerintah pusat.

“Sekarang perkembangannya kita secara status sedang kita kuatkan dulu. Secara tata ruang sedang kita pastikan dulu. Nanti hitung-hitungan masalah pembiayaan itu sedang menunggu perhitungan,” katanya.

Ia menambahkan, secara desain teknis pembangunan gedung tidak membutuhkan waktu lama. Namun, aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Apalagi Sadang Serang masuk dalam kawasan Bandung Utara yang memiliki sejumlah ketentuan khusus.

“Kalau mendesain gedung, mungkin dua minggu beres. Tetapi kita harus pastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait kapasitas, Farhan memastikan minimal 800 unit hunian dapat dibangun di lokasi tersebut. Target awal sempat berada di kisaran 1.000 hingga 1.200 unit, namun akan disesuaikan dengan ketentuan kawasan.

Baca juga :  Inilah Upaya Personil Brimob Jabar Memutus Mata Rantau Penularan Covid-19

“Memadai harus bisa menampung paling tidak 800 unit. Selebihnya nanti kita lihat lagi karena itu masuk wilayah Bandung Utara,” tuturnya.

Sebagai kawasan yang diatur ketat, pembangunan di Bandung Utara harus memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien dasar hijau (KDH).

Pemkot Bandung memastikan seluruh ketentuan tersebut menjadi acuan agar proyek tetap selaras dengan aspek lingkungan dan tata ruang kota.

Program rusunami ini merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi rencana pembangunan dan menjanjikan kejelasan skema program pada akhir Februari 2026.

Pemkot Bandung berharap Kota Bandung dapat memperoleh alokasi sekitar 1.000 unit rumah subsidi dari pemerintah pusat. Selain Sadang Serang, sejumlah lokasi lain seperti kawasan Bandung Timur juga dipertimbangkan untuk memperluas akses hunian vertikal. **

Tags: Rusunami
Previous Post

Bulan Ramadan, Sekda Sumedang Ajak Warga Manfaatkan Operasi Pasar Murah dan Layanan Publik

Next Post

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Safari Ramadan, Bupati Sumedang Ajak Umat Naik Kelas

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC