BANDUNG, – Upaya pembaruan regulasi kesejahteraan sosial di Kota Bandung memasuki tahap krusial. DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Langkah pencabutan perda lama dilakukan setelah materi perubahan dinilai sangat signifikan. Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pada awalnya raperda tersebut hanya dirancang sebagai perubahan kedua atas aturan lama. Namun dalam proses pembahasan, substansi yang direvisi ternyata melampaui separuh isi regulasi.
“Karena perubahan materinya sudah di atas 50 persen, maka mekanismenya bukan lagi revisi. Perda lama akan dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” ujarnya.
Penyesuaian dengan Regulasi Nasional
Christian menegaskan, penyusunan raperda ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Sejumlah ketentuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengalami perubahan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Menurutnya, sektor kesejahteraan sosial sangat dinamis karena berkaitan langsung dengan penanganan kelompok rentan serta aktivitas sosial masyarakat yang terus berkembang. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah.
Selain itu, raperda ini juga merespons kompleksitas persoalan sosial di Kota Bandung yang semakin beragam, mulai dari isu kemiskinan, keterlantaran, hingga perlindungan kelompok disabilitas dan lansia.
Pengetatan Aturan PUB
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru dari Kemensos memperketat mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas pengumpulan dana kini banyak dilakukan melalui platform digital dan menjangkau lintas wilayah.
“Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB berjalan transparan dan tidak disalahgunakan,” kata Christian.
Dengan pengaturan yang lebih tegas, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan dan akuntabilitas kegiatan sosial semakin meningkat.
Penyesuaian Kewenangan UGB
Selain PUB, raperda juga menyesuaikan aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan UGB sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah nantinya berperan dalam pengawasan pelaksanaan di wilayahnya.
Penguatan fungsi pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan UGB tetap sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
Integrasi Standar Nasional LKS
Pansus 12 turut memasukkan integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam regulasi baru. Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan kualitas layanan lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Kota Bandung.
Selama ini, LKS memiliki peran vital dalam penanganan berbagai persoalan sosial. Dengan standar yang terintegrasi, diharapkan pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga dapat dilakukan secara lebih terukur.
Perubahan Istilah PMKS menjadi PPKS
Perubahan penting lainnya adalah penyesuaian istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Terminologi ini mengikuti kebijakan nasional yang menekankan pendekatan lebih humanis dan berbasis pelayanan.
Istilah PPKS dinilai lebih mencerminkan perspektif bahwa masyarakat adalah subjek yang berhak memperoleh layanan, bukan sekadar objek masalah sosial.
Target Rampung Bulan Depan
Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Kami ingin perda ini bukan hanya administratif, tetapi benar-benar memperkuat pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” pungkas Christian.
Jika disahkan, Kota Bandung akan memiliki regulasi kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional—sebuah fondasi penting untuk memastikan pelayanan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran. *adv












