• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Reformasi Regulasi Sosial, DPRD Bandung Siapkan Payung Hukum Baru Gantikan Perda 2012

Reformasi Regulasi Sosial, DPRD Bandung Siapkan Payung Hukum Baru Gantikan Perda 2012

cyber by cyber
Februari 20, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Upaya pembaruan regulasi kesejahteraan sosial di Kota Bandung memasuki tahap krusial. DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Langkah pencabutan perda lama dilakukan setelah materi perubahan dinilai sangat signifikan. Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pada awalnya raperda tersebut hanya dirancang sebagai perubahan kedua atas aturan lama. Namun dalam proses pembahasan, substansi yang direvisi ternyata melampaui separuh isi regulasi.

“Karena perubahan materinya sudah di atas 50 persen, maka mekanismenya bukan lagi revisi. Perda lama akan dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” ujarnya.

Penyesuaian dengan Regulasi Nasional

Christian menegaskan, penyusunan raperda ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Sejumlah ketentuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengalami perubahan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Menurutnya, sektor kesejahteraan sosial sangat dinamis karena berkaitan langsung dengan penanganan kelompok rentan serta aktivitas sosial masyarakat yang terus berkembang. Tanpa penyesuaian, dikhawatirkan terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah.

Baca juga :  Brimob Jabar Raih Penghargaan Bupati Garut terkait Pengeloaan Konten Positif di berbagai Media

Selain itu, raperda ini juga merespons kompleksitas persoalan sosial di Kota Bandung yang semakin beragam, mulai dari isu kemiskinan, keterlantaran, hingga perlindungan kelompok disabilitas dan lansia.

Pengetatan Aturan PUB

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Aturan terbaru dari Kemensos memperketat mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas pengumpulan dana kini banyak dilakukan melalui platform digital dan menjangkau lintas wilayah.

“Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB berjalan transparan dan tidak disalahgunakan,” kata Christian.

Dengan pengaturan yang lebih tegas, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan dan akuntabilitas kegiatan sosial semakin meningkat.

Penyesuaian Kewenangan UGB

Selain PUB, raperda juga menyesuaikan aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan UGB sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah nantinya berperan dalam pengawasan pelaksanaan di wilayahnya.

Penguatan fungsi pengawasan ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan UGB tetap sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.

Integrasi Standar Nasional LKS

Pansus 12 turut memasukkan integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam regulasi baru. Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan kualitas layanan lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Kota Bandung.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Gencar Patroli Dialogis Terapkan Disiplin Prokes

Selama ini, LKS memiliki peran vital dalam penanganan berbagai persoalan sosial. Dengan standar yang terintegrasi, diharapkan pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga dapat dilakukan secara lebih terukur.

Perubahan Istilah PMKS menjadi PPKS

Perubahan penting lainnya adalah penyesuaian istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Terminologi ini mengikuti kebijakan nasional yang menekankan pendekatan lebih humanis dan berbasis pelayanan.

Istilah PPKS dinilai lebih mencerminkan perspektif bahwa masyarakat adalah subjek yang berhak memperoleh layanan, bukan sekadar objek masalah sosial.

Target Rampung Bulan Depan

Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Kami ingin perda ini bukan hanya administratif, tetapi benar-benar memperkuat pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” pungkas Christian.

Jika disahkan, Kota Bandung akan memiliki regulasi kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional—sebuah fondasi penting untuk memastikan pelayanan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran. *adv

Tags: dprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12Raperda
Previous Post

Polres Tanah Bumbu Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan dan Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Next Post

Bupati Sambut Perubahan Bank Sumedang Jadi Perseroda

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Bupati Sambut Perubahan Bank Sumedang Jadi Perseroda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC