• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ketua DPRD Pangandaran Usulkan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Pangandaran Usulkan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna

cyber by cyber
Maret 4, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memaparkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Rapat Paripurna DPRD, belum lama ini.

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa pembentukan dan penguatan peran Badan Kehormatan merupakan langkah penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga DPRD.

“Dalam rangka menjaga kehormatan, martabat dan kredibilitas DPRD, dibentuk Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan memiliki tugas untuk mengawasi, meneliti, dan mengkaji perilaku anggota DPRD, serta melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD,” papar Asep.

Ia menegaskan, Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD memiliki peran strategis dalam meningkatkan serta menegakkan kehormatan, baik bagi anggota maupun kelembagaan DPRD secara keseluruhan.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Miras

“Tugas dan fungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada Pasal 81 sampai dengan Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Menurutnya, dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, diperlukan ketentuan yang lebih teknis berupa tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam menangani pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD, dan/atau sumpah janji anggota DPRD.

Selain itu, Asep juga memaparkan urgensi penyusunan Kode Etik DPRD. Ia menyampaikan bahwa DPRD wajib menyusun Kode Etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas dan fungsinya, guna menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas lembaga.

“Kewajiban DPRD untuk menyusun Kode Etik juga dimuat pada Pasal 240 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa amanat mengenai ketentuan Kode Etik yang diatur melalui Peraturan DPRD juga tercantum dalam Pasal 126 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta pada Pasal 240 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca juga :  DPRD Jawa Barat Dorong Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kembangkan Program Lebih Inovatif

Kode Etik DPRD tersebut nantinya akan menjadi norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Atas dasar pemaparan tersebut, Asep mengusulkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran agar menerima usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan untuk dibahas lebih lanjut.

“Kita juga berharap dapat menetapkan rancangan peraturan DPRD tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran setelah melalui tahapan pembahasan oleh Pansus dan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Supriatna)

 

Tags: Asep NoordinBadan KehormatanKetua DPRD PangandaranKode EtikRapat Paripurna
Previous Post

Rumah Dinem (82) Rata Diterjang Puting Beliung, Polisi Bangunkan Hunian Baru di Bulan Ramadan

Next Post

SMPN 1 Parigi Audiensi ke DPRD Pangandaran, Siswa Diberi Edukasi Proses Legislasi dan Penyaluran Aspirasi

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post

SMPN 1 Parigi Audiensi ke DPRD Pangandaran, Siswa Diberi Edukasi Proses Legislasi dan Penyaluran Aspirasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC