• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM, Pansus 14 Diminta Meninjau Kembali Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Muatan Lokal

Konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM, Pansus 14 Diminta Meninjau Kembali Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Muatan Lokal

red cyber by red cyber
Maret 2, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 14 drg. Susi Sulastri

Anggota Pansus 14 drg. Susi Sulastri

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Raperda ini ditujukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini memasuki tahap lanjutan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan muatan lokal.

“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.

Baca juga :  Ketum YKIM: Kami Siap Antar Jansen Bertemu Wapres

Menurutnya, pendalaman terhadap muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima masyarakat. Dengan begitu, implementasinya di lapangan diharapkan lebih efektif.

Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Pasalnya, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau overregulasi,” jelasnya.

Baca juga :  Wabup Sumedang Ikuti Grand Launching Film Arul Karya Kapolres Tasikmalaya

Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Terlebih, sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan pelajar, menjadi pengingat bahwa Kota Bandung tidak terlepas dari persoalan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.**

Previous Post

Akses Khusus Menuju TPA Jelekong Terkendala Jalan

Next Post

Realisasikan Program TJSL, BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Salurkan 5.000 Paket Sembako di Indramayu

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Realisasikan Program TJSL, BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Salurkan 5.000 Paket Sembako di Indramayu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC