BANDUNG,-Ormas Islam di Kota Bandung mendukung penuh segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi peraturan daerah.
Perda anti perilaku seks berisiko dan penyimpangan seksual ini dinilai sangat baik sebagai payung hukum. Sebab, kedua hal itu sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa merusak generasi muda Kota Bandung.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Bandung, Musa Muhammad mengatakan, kesejahteraan spiritual merupakan sesuatu yang penting karena menentukan kualitas manusia itu sendiri.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, masyarakat harus mampu menanamkan nilai dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dirinya.
“Tidak bisa hidup itu hanya sekedar kesenangan, hasrat melulu. Jadi kami siap untuk mendukung perda pencegahan penyimpangan seksual ini. Jangan sampai kami yang tidak berbuat, tapi kami yang menanggung akibatnya,” tegas Musa.
Demikian ditegaskan saat Silaturahmi dan Buka Bersama Ormas Islam Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung, Iik Abdul Chalik menegaskan, persoalan perilaku penyimpangan seksual ini tak perlu diperdebatkan lagi karena telah menyalahi norma-norma kehidupan bahkan agama.
“Komitmen kami khususnya para ulama, hal ini harus terus digaungkan. Jangan sampai kita lemah dan membiarkan perilaku yang salah. Norma-norma kehidupan ini tetap harus kita jaga,” ujar Iik.
Bicara hak asasi manusia atau HAM, menurutnya, hak asasi tidak bersifat mutlak tapi memiliki batasan. Karenanya, perilaku penyimpangan seksual tak bisa ditolerir dan harus dicegah agar moralitas publik tetap terjaga.
“Hak asasi tidak bersifat mutlak, mereka dibatasi oleh norma agama dan juga moralitas publik.
Jadi kami berharap HAM ini tidak dijadikan sebagai alasan kenapa mereka melakukan hal itu, karena setiap negara ataupun tempat memiliki aturan dan juga moralitas publik yang berbeda-beda,” papar Iik.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Bandung, Edi Sunandar, memandang pemahaman agama mulai tergerus. Bahkan, dari pandangannya, saat ini telah terjadi pula penyimpangan pemahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Edi menilai, perda yang tengah digodok Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung menjadi sangat penting.
“Kami akan tetap istiqomah dengan pemahaman kami yang sebenarnya mengenai apa itu penyimpangan. Dan sudah jelas, kami pun disini akan benar-benar mendukung penegakan perda tersebut,” tuturnya.
Sementara Perwakilan PD Persatuan Islam Kota Bandung, Iwan Gunawan menyatakan, tidak ada agama manapun yang melegalkan penyimpangan seksual. Sehingga, tak ada tawar menawar lagi apakah boleh atau tidak terkait persoalan tersebut.
“Bagaimanapun perilaku penyimpangan seksual telah melanggar norma agama dan kaidah kehidupan. Saya kira (raperda) ini harus segera dituntaskan, dibereskan, walaupun memang nanti ada yang pro dan kontra, itu hal biasa. Kami dari ormas Islam, semuanya akan mendukung perda pencegahan LGBT itu sendiri,” tegasnya.
Sementara Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramuditha, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan raperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.**












