• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Salahgunakan Obat-obatan, BA Ditangkap Polisi

Salahgunakan Obat-obatan, BA Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Juli 11, 2019
in Featured, Hukum
0
Tersangka BA yang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan

Tersangka BA yang diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, atas tersangka M. PRA sebelumnya, kini giliran BA alias Bayu, warga Blok Sinten RT 01/007, Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kab.Cirebon yang ditangkap aparat kepolisia.

Dari tangan Bayu yang ditangkap di kediamannya, polisi mengamankan 55 butir Pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp595 ribu dan satu buah HP berserta simcardnya.

“Benar, pada Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, BA diamankan di kediamannya di Blok Sinten, Desa Plumbon. Ia ditangkap sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Kamis (11/7/2019).

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Himbau Karyawan PT. KCJB Utamakan Keselamatan Kerja

Menurutnya, penangkapan terhadap BA dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka M. PRA yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

“Berdasarkan keterangan tersangka M. PRA, bahwa barang tersebut didapat dari membeli atau mendapatkan barang sediaan farmasi jenis obat atau pil Trihexyphenidyl darinya sebanyak tiga box/30 Lempeng dari terduga BA,” terangnya.

Diakui oleh terduga, tambah kapolres, bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan ia jual atau edarkan kepada orang lain.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cirebon. Akibat perbuatnnya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Baca juga :  Polsek Lengkong Bersama Forkopincam Laksanakan Himbauan PPKM Level 3

One-To

Previous Post

Dana Rehab Diduga Jadi Bancakan, Fungsi Komite Dimandulkan?

Next Post

Warga Sidodadi Tersengat Listrik Saat Pasang Antena TV

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Warga Sidodadi Tersengat Listrik Saat Pasang Antena TV

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC