• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

red cyber by red cyber
April 23, 2026
in Featured, Hukum
0
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sidang dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Rachmawati, dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Dwi Sartika Paramyta, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, (22/4/2026).

Kronologis Perkara

Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK menyebut uang Rp850 juta diserahkan secara tunai, sementara penasihat hukum terdakwa menilai kliennya justru korban.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ihsan menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa perdata antara PT Karabha Digdaya melawan Sarmili dan kawan-kawan.

Menurut dia, PT Karabha Digdaya menganggap lahan yang dikuasai pihak lawan merupakan milik perusahaan. Setelah seluruh proses hukum keperdataan selesai hingga tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, perusahaan kemudian mengajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri Depok agar lahan tersebut dikosongkan.

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
oplus_32

“Untuk perkara ini, intinya adalah PT Karabha Digdaya tersebut mempunyai perkara perdata dengan Sarmili dan kawan-kawan, karena menurut PT Karabha Digdaya, Sarmili dan kawan-kawan ini menguasai lahan milik PT Karabha Digdaya,” kata Ihsan kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga :  PAD Tembus 9 Miliar Saat Libur Lebaran, Ketua DPRD Pangandaran Apresiasi Sinergi Kepemimpinan

Menurut jaksa, dalam proses percepatan eksekusi itulah muncul dugaan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok. Pihak PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang agar pelaksanaan pengosongan lahan bisa segera dilakukan. Ihsan menyebut nilai yang semula disebut Rp1 miliar kemudian menjadi Rp850 juta.

“Jadi, untuk percepatan eksekusi tersebut, pihak dari PT Karabha Digdaya memberikan suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok, supaya percepatan eksekusi lahan ini segera dilakukan,” ujarnya.

Ihsan juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp850 juta itu diserahkan secara tunai. “Semuanya. Rp850 juta itu diserahkan tunai oleh terdakwa kepada jurusita,” katanya.

Ia juga menjelaskan soal kehadiran jaksa pada persidangan yang hanya diwakili dua orang, meski sebelumnya tim penuntut umum dalam perkara ini disebut berjumlah tujuh orang.

Menurut dia, hal itu tidak memengaruhi jalannya sidang karena tim jaksa KPK juga menangani perkara lain di sejumlah daerah. “Yang hadir sekarang, saya Ihsan,” ucapnya.

Sementara itu tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pandangan berbeda. Penasihat hukum Didi Suprianto, S.H., M.H., menilai kedua terdakwa tidak pantas diposisikan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Menurut Didi, kliennya justru berada dalam situasi yang lahir dari tidak kunjung dijalankannya putusan kasasi yang telah inkrah.

Baca juga :  Polsek Gedebage Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi Polri untuk Masyarakat

“Sebetulnya kedua terdakwa ini korban. Sebetulnya tidak pantas dijadikan terdakwa, karena memang sejak putusan kasasi inkrah itu sudah ada perintah untuk penyerahan kembali aset milik PT Karabha Digdaya ini, termasuk pengosongan,” kata Didi.

Karena itu, pihak penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Didi menyebut langkah itu diambil agar persidangan berjalan lebih cepat dan waktu yang tersedia dapat dipakai untuk pembuktian.

“Tidak akan melakukan eksepsi, karena kami melihat tidak ada hal yang harus dieksepsi. Sehingga demi kecepatan juga persidangan ini, kami merasa perlu menggunakan waktu yang lebih banyak untuk pembuktian,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta jaksa lebih terbuka mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, agar proses persidangan berlangsung lebih adil dan setara bagi kedua belah pihak.

Menurut Didi, langkah tersebut diperlukan untuk memaksimalkan pembuktian dalam persidangan.

“Nah, sehingga untuk mempersiapkan hal-hal di persidangan, toh ujung-ujungnya kita semua mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu kami juga meminta jaksa untuk memberikan nama-nama yang akan diperiksa. Sementara kami juga akan memberikan nama-nama yang akan kami ajukan. Jadi kita setara dan adil,” pungkasnya.**

Previous Post

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

Next Post

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC