BANDUNG, – Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus mendalami perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua yang dilakukan oleh PT Eltran Indonesia.
Saat ini, perkara tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 27 April 2026, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 4/PenPid.Sus-TPKGLD/2026/PN Bdg tanggal 8 Mei 2026 Tim penyidik Kejari Bandung melakukan penggeledahan di Kantor PT. Eltran Indonesia yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 501, Cijagra, Kec. Lengkong Kota Bandung pada Senin (11/5/ 2026).
Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.00 s/d 20.00 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita 130 dokumen dan barang bukti elektronk.
Dalam siaran persnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelejen membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap PT.Eltran Indonesia.
Menurutnya PT. Eltran Indonesia sebagai salah satu Perusahaan Plat Merah, yang telah dinaikkan statusnya ke Tahap Penyidikan pada tanggal 27 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026.
Perkara ini diawali dengan adanya Pekerjaan di PT. Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif, yang selanjutnya terhadap kontrak tersebut dibuat tanpa adanya kajian Analisa berdasarkan SOP Internal dari PT. Eltran Indonesia tanpa melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama yaitu PT. Pertamina EP.
Hal ini dilakukan oleh beberapa oknum PT. Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT. Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp. 10.895.586.700,
Terhadap dokumen yang disita pada saat penggeledahan ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mendalami dokumen dokumen yang disita pada saat penggeledahan. **











