• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

red cyber by red cyber
Mei 12, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Saksi pelapor sekaligus korban Edith Lulla Delima dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar. usai persidangan mengaku kecewa dengan vonis hakim yang ‘cuma’ menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, vonis itu tidak memberikan rasa keadilan. “Vonis dari hakim terlalu rendah dan belum memberikan rasa keadilan. Dari tuntutan tiga tahun hanya vonis satu tahun. Padahal kerugian yang kami derita cukup besar,” ujar Edith usai persidangan, Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Bandung

Ia pun mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung untuk mengajukan banding. Bahkan, ujarnya, tidak keputusan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memidanakan Rika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar, Sampaikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Pengunjung Wisata Kebun Raya Cibodas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rika Murtikawati, SE (44), dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyatakan banding. Sebelumnya,

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rika yang merupakan mantan staf keuangan perusahaan outsourcing diduga melakukan penggelapan selama periode Januari 2020 hingga Desember 2024.

Perusahaan tempat terdakwa bekerja bergerak di bidang jasa kebersihan, keamanan, dan alih daya. Rika disebut menjadi satu-satunya staf keuangan yang menangani pengajuan pembayaran vendor, penggajian karyawan, hingga laporan keuangan bulanan.

Baca juga :  Polsek Bandung Kulon Giat pelaksanaan Himbauan Prokes

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan sejumlah modus, di antaranya mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem payroll Bank CIMB Niaga, menarik fasilitas kredit Bank BCA tanpa izin direksi, serta melakukan mark up pembayaran catering karyawan.

Selain itu, terdakwa juga diduga menarik dana penggajian karyawan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Kasus tersebut terungkap pada Desember 2024 setelah Direktur Utama perusahaan, Edith Lulla Delima, menemukan tagihan bunga fasilitas kredit Bank BCA yang tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. **

Previous Post

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa di Tengah Penyehatan APBD

Next Post

Wamenag Puji Kepemimpinan Dony Munir, Ground Breaking MAN IC Sumedang Dimulai

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Wamenag Puji Kepemimpinan Dony Munir, Ground Breaking MAN IC Sumedang Dimulai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC