• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelayanan Buruk, Konsumen Laporkan BRM dan Tuntut Bertanggung Jawab

Pelayanan Buruk, Konsumen Laporkan BRM dan Tuntut Bertanggung Jawab

red cyber by red cyber
Juli 22, 2026
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Salah satu konsumen berinisial M melaporkan pengguna jasa perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor dealer BRM, di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (22/7/2026).

Dalam keterangannya, M melaporkan BRM atas tuduhan pelayanan buruk, kelalaian dalam pengerjaan yang menyebabkan kerugian materiil baginya.

“Laporan ini dibuat sebagai bentuk kekecewaan mendalam dan tuntutan agar pihak terkait segera bertanggung jawab sesuai hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang,” ujar M, Rabu.

M kemudian menceritakan, dirinya membawa kendaraan bermotor guna menjalani perawatan dan servis rutin. Setelah pengerjaan selesai, ia dikenakan biaya servis cukup besar, yaitu sebesar Rp738.600.

“Jumlah tersebut telah saya bayarkan sepenuhnya dengan harapan kendaraan saya akan kembali dalam kondisi prima, aman, dan nyaman untuk digunakan berkendara sehari-hari,” katanya.

Namun, masih kata M, kenyataan jauh dari harapan. Setelah kendaraan diserahkan, ia mendapati adanya kerusakan dan kelainan fungsi yang justru muncul setelah pengerjaan servis dilakukan oleh pihak dealer.

“Gejala yang terjadi antara lain, mesin motor menggas sendiri secara terus-menerus dan tidak wajar, sehingga putaran mesin melonjak tinggi tanpa diatur oleh pengendara. Lalu saat kendaraan diletakkan di atas standar dua dan mesin dipanaskan, putaran mesin menjadi sangat kencang dan tidak terkendali, hingga ban belakang ikut berputar dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.

Menurut M, kondisi itu sangat berbahaya dan menjadikan motor miliknya sama sekali tidak aman dan tidak dapat digunakan untuk berkendara.

Baca juga :  Wabup Sumedang Ingatkan Camat Soal Larangan Mudik

“Hal ini membuktikan dengan jelas bahwa terdapat kesalahan pengerjaan, kelalaian, atau ketidaktelitian mekanik pada saat melakukan servis, sehingga menimbulkan kerusakan baru yang sebelumnya tidak ada,” tambahnya.

M mengaku kesal lantaran telah membayar biaya yang tidak murah demi mendapatkan pelayanan terbaik, namun yang ia terima justru kerusakan yang membuat kendaraan tidak bisa dipakai sama sekali.

“Dari kejadian ini, saya menanggung kerugian berupa kerugian materiil, uang sebesar Rp738.600 telah saya keluarkan namun tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan kendaraan justru rusak. Lalu, kerugian waktu dan tenaga. Saya kehilangan fungsi kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan harus meluangkan waktu berulang kali untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Selain itu, ia juga merasa telah merugi rasa aman dan nyaman akibat kondisi motor yang menggas sendiri serta sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa serta kerugian yang lebih besar lagi.

“Saya juga mengalami kerugian psikis: Rasa kecewa, kesal, dan khawatir akibat kelalaian pihak dealer yang tidak menyelesaikan pekerjaan dengan benar dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Tuntutan dan permintaan

Akibat peristiwa ini, M menyampaikan tuntutan dan permintaan sebagai berikut:

  1. Meminta BRM segera mengakui kesalahan dalam pengerjaan servis yang menyebabkan kerusakan tersebut.
  2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan kendaraan, memperbaikinya kembali secara gratis tanpa biaya sepeser pun, dan menjamin kendaraan kembali dalam kondisi sempurna serta aman digunakan.
  3. Memberikan penggantian kerugian yang telah ia bayarkan maupun kerugian lain yang timbul akibat kelalaian pihak dealer.
  4. Memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali kepada konsumen lain.
Baca juga :  Gandeng Siswa Siswi Sekolah, Satgas 21-15 Sumedang Lakukan Sosialisasi dan Karya Bhakti

Kepada pemerintah setempat, Kepala Desa Cinunuk, Camat Cileunyi, serta instansi terkait ia memohon:

  1. Mohon segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi dan kejadian yang ia alami.
  2. Melakukan Pemeriksaan Mendadak (sidak) terhadap pengelolaan, kualitas pelayanan, kelayakan operasional, serta standar pelayanan yang diterapkan di dealer BRM tersebut.
  3. Memastikan bahwa dealer tersebut menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang jujur, aman, dan memuaskan bagi setiap konsumen.
  4. Mengambil langkah-langkah pembinaan maupun sanksi yang diperlukan agar konsumen di wilayah Desa Cinunuk dan Kecamatan Cilenyi tidak lagi dirugikan oleh pelayanan yang serupa.

“Saya berharap laporan dan pengaduan ini segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut serius dari pihak dealer maupun pemerintah setempat. Saya berhak mendapatkan pelayanan yang baik, jujur, aman, dan sesuai dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

“Saya menunggu tanggapan dan penyelesaian yang memuaskan sesegera mungkin. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau penyelesaian, saya berhak melaporkan hal ini kepada instansi yang lebih tinggi dan lembaga perlindungan konsumen demi keadilan dan perlindungan hak-hak saya,” pungkas M. (abah abdi)

Previous Post

The Plaza Millennium Hadirkan Euforia Final Piala Dunia 2026, Ribuan Pengunjung Ramaikan Nobar Argentina vs Spanyol

Next Post

Hadapi Era Digital, Soni Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Anak

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, menjadu narasumber Pelatihan Dukungan Psikologi Awal untuk Anak dan Remaja yang diselenggarakan oleh DP3A Kota Bandung, di Kelurahan Tamansari, Bandung, Selasa, 21 Juli 2026.

Hadapi Era Digital, Soni Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Dampingi Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC