KAB. BANDUNG,– Salah satu konsumen berinisial M melaporkan pengguna jasa perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor dealer BRM, di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (22/7/2026).
Dalam keterangannya, M melaporkan BRM atas tuduhan pelayanan buruk, kelalaian dalam pengerjaan yang menyebabkan kerugian materiil baginya.
“Laporan ini dibuat sebagai bentuk kekecewaan mendalam dan tuntutan agar pihak terkait segera bertanggung jawab sesuai hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang,” ujar M, Rabu.
M kemudian menceritakan, dirinya membawa kendaraan bermotor guna menjalani perawatan dan servis rutin. Setelah pengerjaan selesai, ia dikenakan biaya servis cukup besar, yaitu sebesar Rp738.600.
“Jumlah tersebut telah saya bayarkan sepenuhnya dengan harapan kendaraan saya akan kembali dalam kondisi prima, aman, dan nyaman untuk digunakan berkendara sehari-hari,” katanya.
Namun, masih kata M, kenyataan jauh dari harapan. Setelah kendaraan diserahkan, ia mendapati adanya kerusakan dan kelainan fungsi yang justru muncul setelah pengerjaan servis dilakukan oleh pihak dealer.
“Gejala yang terjadi antara lain, mesin motor menggas sendiri secara terus-menerus dan tidak wajar, sehingga putaran mesin melonjak tinggi tanpa diatur oleh pengendara. Lalu saat kendaraan diletakkan di atas standar dua dan mesin dipanaskan, putaran mesin menjadi sangat kencang dan tidak terkendali, hingga ban belakang ikut berputar dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.
Menurut M, kondisi itu sangat berbahaya dan menjadikan motor miliknya sama sekali tidak aman dan tidak dapat digunakan untuk berkendara.
“Hal ini membuktikan dengan jelas bahwa terdapat kesalahan pengerjaan, kelalaian, atau ketidaktelitian mekanik pada saat melakukan servis, sehingga menimbulkan kerusakan baru yang sebelumnya tidak ada,” tambahnya.
M mengaku kesal lantaran telah membayar biaya yang tidak murah demi mendapatkan pelayanan terbaik, namun yang ia terima justru kerusakan yang membuat kendaraan tidak bisa dipakai sama sekali.
“Dari kejadian ini, saya menanggung kerugian berupa kerugian materiil, uang sebesar Rp738.600 telah saya keluarkan namun tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan kendaraan justru rusak. Lalu, kerugian waktu dan tenaga. Saya kehilangan fungsi kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan harus meluangkan waktu berulang kali untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Selain itu, ia juga merasa telah merugi rasa aman dan nyaman akibat kondisi motor yang menggas sendiri serta sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa serta kerugian yang lebih besar lagi.
“Saya juga mengalami kerugian psikis: Rasa kecewa, kesal, dan khawatir akibat kelalaian pihak dealer yang tidak menyelesaikan pekerjaan dengan benar dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Tuntutan dan permintaan
Akibat peristiwa ini, M menyampaikan tuntutan dan permintaan sebagai berikut:
- Meminta BRM segera mengakui kesalahan dalam pengerjaan servis yang menyebabkan kerusakan tersebut.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan kendaraan, memperbaikinya kembali secara gratis tanpa biaya sepeser pun, dan menjamin kendaraan kembali dalam kondisi sempurna serta aman digunakan.
- Memberikan penggantian kerugian yang telah ia bayarkan maupun kerugian lain yang timbul akibat kelalaian pihak dealer.
- Memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali kepada konsumen lain.
Kepada pemerintah setempat, Kepala Desa Cinunuk, Camat Cileunyi, serta instansi terkait ia memohon:
- Mohon segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi dan kejadian yang ia alami.
- Melakukan Pemeriksaan Mendadak (sidak) terhadap pengelolaan, kualitas pelayanan, kelayakan operasional, serta standar pelayanan yang diterapkan di dealer BRM tersebut.
- Memastikan bahwa dealer tersebut menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang jujur, aman, dan memuaskan bagi setiap konsumen.
- Mengambil langkah-langkah pembinaan maupun sanksi yang diperlukan agar konsumen di wilayah Desa Cinunuk dan Kecamatan Cilenyi tidak lagi dirugikan oleh pelayanan yang serupa.
“Saya berharap laporan dan pengaduan ini segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut serius dari pihak dealer maupun pemerintah setempat. Saya berhak mendapatkan pelayanan yang baik, jujur, aman, dan sesuai dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
“Saya menunggu tanggapan dan penyelesaian yang memuaskan sesegera mungkin. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau penyelesaian, saya berhak melaporkan hal ini kepada instansi yang lebih tinggi dan lembaga perlindungan konsumen demi keadilan dan perlindungan hak-hak saya,” pungkas M. (abah abdi)












