• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Radea Respati Soroti Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Tingkatkan Timbulan Sampah

Radea Respati Soroti Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Tingkatkan Timbulan Sampah

red cyber by red cyber
Juli 25, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung mengatasi persoalan sampah melalui berbagai kebijakan pengurangan timbulan sampah, praktik administrasi yang masih mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan patut menjadi perhatian serius.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah yang sedang digencarkan.

Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.

Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.

Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi yang berkelanjutan, salah satunya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Namun demikian, di berbagai instansi pemerintah di Kota Bandung masih ditemukan praktik yang mewajibkan dokumen disampaikan dalam bentuk digital sekaligus dicetak dalam bentuk fisik.

Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan berbagai perlengkapan administrasi meningkat tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap proses pelayanan.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Ajak Warga Patuhi Prokes

Ketua Komisi I, Radea Respati menjelaskan apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.

Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meningkatkan volume sampah kertas, penggunaan dua format dokumen secara bersamaan juga berdampak pada pemborosan anggaran, meningkatnya konsumsi energi, serta tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan serta pemakaian dokumen kertas memperlambat perwujudan smart city.

Karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan,

lanjut Radea.Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca juga :  Dadan Tri Yudianto: Hidupkan Ajaran Bung Karno, Milenial Harus Mandiri

Pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Walikota Bandung sebagai Kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah dirasa tidak tepat. Selain indikator yang tidak berdasar, bukti nyata dengan masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghasilkan timbulan sampah merupakan bentuk tata kelola persampahan yang belum baik.

Radea Respati menjelaskan bahwa ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak.

Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.

Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan. **

Tags: Komisi I DPRD Kota BandungPersoalan SampahRadea Respatismart city
Previous Post

NN Buron Usai Cabuli Anak Tiri, Keluarga Minta Polisi Segera Mengungkap Kasusnya

Next Post

Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bandubg Raya Desak Polri Tuntaskan Kasus Hotman Paris

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bandubg Raya Desak Polri Tuntaskan Kasus Hotman Paris

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC