TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Kamis (30/07/2026).
Penyampaian rancangan tersebut dilakukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana dijelaskan bahwa Perubahan KUA merupakan dokumen strategis yang memuat kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026, sehingga menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memberikan gambaran mengenai kondisi makro ekonomi daerah, menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyelaraskan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyusunan Perubahan KUA-PPAS juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Selanjutnya, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ag)












