• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bandung Poék” Ini Rekomendasi Gagasan Forum Nya’ah ka Bandung

Bandung Poék” Ini Rekomendasi Gagasan Forum Nya’ah ka Bandung

red cyber by red cyber
Agustus 11, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota bukanlah wilayah yang boleh ditentukan oleh selera, kedekatan personal, maupun dinamika politik sesaat.

Tugas itu, melekat pada jabatan karena diperintahkan undang-undang, dan karena itu wajib dilaksanakan sebagaimana adanya. Penegasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Senin siang (10/8/2026).

Forum menilai, perdebatan publik yang belakangan berkembang mengenai peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena persoalannya telah dijawab tuntas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dibutuhkan bukan penafsiran baru, melainkan kepatuhan pada rumusan yang sudah ada.

Pasal 66 ayat (1) undang-undang tersebut menetapkan tugas Wakil Kepala Daerah secara terperinci: membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah dan kelurahan.

Wakil Kepala Daerah juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Tugas-tugas ini berjalan setiap hari dan melekat sejak pelantikan bukan hanya aktif ketika Kepala Daerah berhalangan.

Ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c, hanyalah salah satu dari sekian tugas. Membaca kedudukan Wakil Kepala Daerah semata-mata sebagai cadangan pengganti adalah pembacaan yang keliru dan justru mengecilkan mandat undang-undang.

Sebaliknya, undang-undang juga menutup ruang bagi dualisme kepemimpinan. Pasal 65 menempatkan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kepala Daerah, sementara Pasal 66 ayat (3) menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Baca juga :  Polres Cirebon Kota Sambut AKBP Syamsul Huda

Tugas tambahan di luar tugas melekat tersebut diberikan Kepala Daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah, sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (2).

Forum menegaskan bahwa kerangka inilah yang seharusnya menjadi rujukan bersama: satu komando dalam pengambilan keputusan, pembagian tugas yang tertulis dan terbuka, serta pelaksanaan tugas pokok Wakil Wali Kota yang tidak boleh terhambat oleh apa pun.

Sistem pemerintahan Indonesia yang presidensial menghendaki kejelasan pertanggungjawaban dan kejelasan itu hanya lahir dari kepatuhan pada aturan, bukan dari kesepakatan informal.

Penegasan tersebut muncul menanggapi banyaknya sorotan masyarakat yang melihat kesan adu peran antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di media sosial. Forum menilai kesan persaingan semacam itu berisiko membingungkan perangkat daerah dalam menentukan rujukan kerja, dan pada akhirnya berdampak pada mutu pelayanan publik.

Padahal, beban persoalan yang dihadapi Kota Bandung saat ini tidak menyisakan ruang untuk kebingungan.

Paparan para narasumber dan aktivis yang hadir menggambarkan Kota Bandung tengah menghadapi persoalan berat pada bidang infrastruktur, ekonomi politik, lingkungan hidup, sosial budaya, serta perilaku koruptif.

R. Wempy Samkarya, S.H., M.H. mengemukakan tiga persoalan utama yang dihadapi Kota Bandung. Pertama, krisis fiskal berupa defisit anggaran sekitar Rp300 miliar akibat berkurangnya dana transfer pusat sebesar Rp600 miliar.

Kedua, persoalan sampah yang tak kunjung selesai di tengah ancaman penutupan TPA Sarimukti. Ketiga, dinamika koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Priston Sagala mengungkapkan bahwa di luar krisis yang kasat mata, Kota Bandung juga menghadapi krisis sosial berupa peningkatan persoalan kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta beragam penyakit sosial lain yang bermuara pada rumah sakit, rumah sakit jiwa, sel penjara, dan kuburan.

Baca juga :  Yayasan Moja Abi Bersama Kodam III/Siliwangi Vaksinasi Warga Cigugur Girang

Seluruh persoalan tersebut, menurut forum, menuntut penanganan yang komprehensif dan tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandung sendirian sebagai satu kesatuan administrasi.

Wilayah kewenangan Pemerintah Kota Bandung berada dalam Cekungan Bandung, yang pembentukan dan pengelolaannya merupakan hasil keputusan pemerintah pusat dan daerah, sehingga penyelesaiannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D. menilai tidak adil apabila seluruh persoalan Kota Bandung ditimpakan kepada Wali Kota semata. Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus ikut turun memberikan solusi atas beban persoalan yang harus diselesaikan Wali Kota Bandung.

Di sisi lain, forum mendorong Wali Kota Muhammad Farhan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, baik tokoh masyarakat, akademisi, maupun simpul-simpul masyarakat, untuk bersama-sama mencari jalan keluar.

Wali Kota dinilai tidak sepatutnya membatasi dialog dan masukan positif dari masyarakat.

Empat Rekomendasi Forum
Menutup diskusi, Forum Nya’ah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi:

Pemerintah Kota Bandung segera menuangkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keputusan tertulis sebagaimana diamanatkan Pasal 66 ayat (2) UU 23/2014, dan mempublikasikannya agar dapat diketahui masyarakat serta menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.

Seluruh unsur pimpinan daerah menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial, agar perangkat daerah memperoleh kepastian rujukan kerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat mengambil peran nyata dalam penanganan persoalan Cekungan Bandung, khususnya pada isu persampahan dan tekanan fiskal daerah.

Pemerintah Kota Bandung membuka ruang dialog berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan.**

Tags: Bandung PoekErwinfarhanNyaah KA Bandungpemkot bandung
Previous Post

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD, Perkuat Regulasi Pemerintahan Desa

Next Post

PWI Mitra Kami, Polda Jabar Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

PWI Mitra Kami, Polda Jabar Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC