• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD, Perkuat Regulasi Pemerintahan Desa

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD, Perkuat Regulasi Pemerintahan Desa

cyber by cyber
Agustus 10, 2026
in Featured, PARLEMEN, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2026).

Dua Raperda yang disampaikan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Penyampaian kedua Raperda tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam penyampaian pemerintah daerah, Bupati Tanah Bumbu menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menurut pemerintah daerah, perubahan regulasi nasional membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai kepala desa dan perangkat desa.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan desa agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Salah satu Raperda yang disampaikan berkaitan dengan perubahan aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dalam Raperda tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Baca juga :  Menyongsong Indonesia Emas 2045, Munculkan Keberanian untuk Mulai Melakukan Perubahan

Selain mengatur mengenai masa jabatan, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa juga memuat sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu.

Di antaranya mengenai mekanisme Pilkades bergelombang, ketentuan mengenai calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa, serta pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Penyesuaian berbagai ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan adanya regulasi yang lebih selaras dengan ketentuan nasional, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib, terarah, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Perangkat Desa, yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018.

Raperda tersebut mengatur sejumlah aspek mengenai penataan perangkat desa, termasuk struktur perangkat desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, Raperda juga memuat ketentuan mengenai jaminan sosial dan tunjangan bagi perangkat desa serta pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.

Penataan regulasi perangkat desa dinilai penting karena perangkat desa memiliki posisi strategis dalam mendukung kepala desa menjalankan roda pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Melalui regulasi yang lebih jelas, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, QR Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Patroli

Begitu pula dengan pengaturan mengenai jaminan sosial dan tunjangan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaian tersebut, Bupati Andi Rudi Latif berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati juga membuka ruang terhadap berbagai masukan, saran, serta pandangan dari DPRD selama proses pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pemerintahan desa dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap kedua Raperda tersebut nantinya dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Khususnya, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades, serta menciptakan sistem penataan perangkat desa yang lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.

Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Penyampaian dua Raperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya penyesuaian terhadap aturan nasional, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen memastikan regulasi daerah tetap relevan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ag)

Tags: Andi Rudi LatifDPRD TanbuPemkab Tanah Bumbuperangkat desaPilkadesPutu Wisnu WardhanaRaperda
Previous Post

Bersumber dari Zakat Para Pengguna Aplikasi BRImo, BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok di Cianjur

Next Post

Bandung Poék” Ini Rekomendasi Gagasan Forum Nya’ah ka Bandung

BeritaTerkait

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Featured

Masuki Musim Hujan, Pemkab Sumedang Perkuat Antisipasi, Peta Rawan Bencana Jadi Prioritas

September 15, 2026
Next Post

Bandung Poék” Ini Rekomendasi Gagasan Forum Nya’ah ka Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC