BANDUNG, -Lanjutan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andre kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, (18/8/ 2026).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor yang juga seorang dokter, Gina.
Di hadapan majelis hakim, Andre mengakui bahwa dirinya sempat membekap mulut korban. Namun, tindakan itu diklaim bukan untuk menyakiti, melainkan semata-mata untuk mencegah korban berteriak terlalu keras di tengah situasi emosional yang memanas.
”Jangan teriak-teriak, diam malu sama tetangga,” ujar Andre saat memberikan keterangan di persidangan.
Ia menambahkan bahwa selama insiden berlangsung, dirinya sempat beberapa kali berusaha menenangkan Gina serta menyampaikan permintaan maaf.
Selain membantah adanya tindak penganiayaan, Andre juga mempertanyakan hasil visum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan fakta medis yang diungkapkannya, luka yang dialami korban hanya berupa lecet, luka kemerahan, dan memar ringan. Ia juga menyebut bahwa tuduhan penganiayaan ini sudah berulang kali dialaminya.
Tidak hanya itu, Andre membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diundang dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta proses rekonstruksi oleh pihak kepolisian. Selama tiga tahun sebelum perkara ini di limpahkan ke pengadilan, Andre mengaku kerap didatangi aparat tanpa surat resmi dengan dalih pemeriksaan awal.
Dalam persidangan, Andre sempat menyinggung keberadaan seorang saksi bernama Reihan yang mengetahui duduk perkara ini secara langsung. Reihan disebut mengetahui kondisi terdakwa tepat tiga hari setelah kejadian, serta kerap membukakan pintu saat Gina berkunjung ke tempat kos.
Ketidakhadiran Reihan dalam kesaksian, Andre menduga adanya kekhawatiran bahwa kasus lama terkait dugaan mengintip orang mandi yang juga diketahui oleh Gina akan kembali diangkat.
Perselisihan ini bahkan turut berdampak pada ranah akademik. Orang tua Gina dikabarkan mendatangi kampus terdakwa, sementara Andre mengaku sempat dicari-cari oleh orang tak dikenal yang membawa fotonya, hingga berujung pada insiden penggerudukan pintu kamar kosnya.
Keterangan Saksi Ahli
Sebelumnya Guru Besar Hukum Pidana sekaligus dosen Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Nandang Sambas, yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Berdasarkan analisis yuridisnya, Prof. Nandang menilai terdakwa berpeluang besar untuk divonis bebas.
Menurut Prof. Nandang, perkara ini secara hukum seharusnya dikategorikan sebagai penganiayaan ringan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 352 KUHP lama dan kini termaktub dalam Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana penganiayaan wajib berpijak pada bukti autentik berupa visum et repertum.
”Makanya saya berpijak pada kualitas. Ada sebab akibat, bukan tiba-tiba menganiaya. Apalagi mereka berpacaran sejak sekitar tiga tahun,” ungkap Prof. Nandang.
Ia menambahkan, apabila jaksa penuntut umum tetap mendakwa menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, maka unsur pembuktiannya dinilai tidak terpenuhi sehingga terdakwa sepatutnya dibebaskan.
Mengingat latar belakang hubungan keduanya yang sempat berpacaran, ia juga mendorong adanya penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Dari sisi formil, Prof. Nandang menilai surat dakwaan JPU belum memenuhi syarat clear and clean untuk sebuah perkara tindak pidana ringan, sehingga membuka ruang lebar bagi majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa.
Menanggapi persidangan tersebut, majelis hakim sempat melontarkan pandangannya dan menyayangkan perseteruan yang melibatkan dua tenaga medis muda ini harus berujung di kursi pengadilan.
Persidangan selanjutnya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.












