• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli, Terdakwa Dugaan Penganiayaan Berpeluang Divonis Bebas

Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli, Terdakwa Dugaan Penganiayaan Berpeluang Divonis Bebas

red cyber by red cyber
Agustus 18, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, -Lanjutan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andre kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, (18/8/ 2026).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan terhadap saksi pelapor yang juga seorang dokter, Gina.

​Di hadapan majelis hakim, Andre mengakui bahwa dirinya sempat membekap mulut korban. Namun, tindakan itu diklaim bukan untuk menyakiti, melainkan semata-mata untuk mencegah korban berteriak terlalu keras di tengah situasi emosional yang memanas.

​”Jangan teriak-teriak, diam malu sama tetangga,” ujar Andre saat memberikan keterangan di persidangan.

​Ia menambahkan bahwa selama insiden berlangsung, dirinya sempat beberapa kali berusaha menenangkan Gina serta menyampaikan permintaan maaf.

​Selain membantah adanya tindak penganiayaan,  Andre juga mempertanyakan hasil visum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan fakta medis yang diungkapkannya, luka yang dialami korban hanya berupa lecet, luka kemerahan, dan memar ringan. Ia juga menyebut bahwa tuduhan penganiayaan ini sudah berulang kali dialaminya.

​Tidak hanya itu, Andre  membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diundang dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta proses rekonstruksi oleh pihak kepolisian. Selama tiga tahun sebelum perkara ini di limpahkan ke pengadilan, Andre mengaku kerap didatangi aparat tanpa surat resmi dengan dalih pemeriksaan awal.

Baca juga :  Sambangi Pemilik Hewan Ternak, Anggota Brimob Cirebon Ingatkan Selalu Waspada

​Dalam persidangan, Andre sempat menyinggung keberadaan seorang saksi bernama Reihan yang mengetahui duduk perkara ini secara langsung. Reihan disebut mengetahui kondisi terdakwa tepat tiga hari setelah kejadian, serta kerap membukakan pintu saat Gina berkunjung ke tempat kos.

Ketidakhadiran Reihan dalam kesaksian, Andre menduga adanya kekhawatiran bahwa kasus lama terkait dugaan mengintip orang mandi yang juga diketahui oleh Gina akan kembali diangkat.

​Perselisihan ini bahkan turut berdampak pada ranah akademik. Orang tua Gina dikabarkan mendatangi kampus terdakwa, sementara Andre mengaku sempat dicari-cari oleh orang tak dikenal yang membawa fotonya, hingga berujung pada insiden penggerudukan pintu kamar kosnya.

Keterangan Saksi Ahli

Sebelumnya Guru Besar Hukum Pidana sekaligus dosen Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Nandang Sambas, yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Berdasarkan analisis yuridisnya, Prof. Nandang menilai terdakwa berpeluang besar untuk divonis bebas.

​Menurut Prof. Nandang, perkara ini secara hukum seharusnya dikategorikan sebagai penganiayaan ringan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 352 KUHP lama dan kini termaktub dalam Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana penganiayaan wajib berpijak pada bukti autentik berupa visum et repertum.

Baca juga :  Sosialisasi Izin Lingkungan dan PBG, Pemkab Tanbu Perkuat Komitmen Terhadap Pembangunan Berkelanjutan

​”Makanya saya berpijak pada kualitas. Ada sebab akibat, bukan tiba-tiba menganiaya. Apalagi mereka berpacaran sejak sekitar tiga tahun,” ungkap Prof. Nandang.

Ia menambahkan, apabila jaksa penuntut umum tetap mendakwa menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, maka unsur pembuktiannya dinilai tidak terpenuhi sehingga terdakwa sepatutnya dibebaskan.

Mengingat latar belakang hubungan keduanya yang sempat berpacaran, ia juga mendorong adanya penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).

​Dari sisi formil, Prof. Nandang menilai surat dakwaan JPU belum memenuhi syarat clear and clean untuk sebuah perkara tindak pidana ringan, sehingga membuka ruang lebar bagi majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa.

​Menanggapi  persidangan tersebut, majelis hakim sempat melontarkan pandangannya dan menyayangkan perseteruan yang melibatkan dua tenaga medis muda ini harus berujung di kursi pengadilan.

​Persidangan selanjutnya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Previous Post

Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Beri Penghargaan kepada Paskibraka

Next Post

Lewat Reses, Pironi Knight Grimaldi Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Lewat Reses, Pironi Knight Grimaldi Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC