BANDUNG,— Objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II No. 6A, Kota Bandung, yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah lima kali eksekusi tertunda menjadi pertanyaan.
Pemohon Eksekusi Hafsah M. Hamid meminta Pengadilan Negeri Bandung dan aparat keamanan memastikan pelaksanaan eksekusi pada 27 Agustus 2026 tidak kembali tertunda.
Menurut dia, pihaknya telah menempuh mekanisme hukum untuk memperoleh hak atas objek sengketa.
Karena itu, persoalan yang kini dihadapi bukan lagi semata-mata mengenai proses persidangan. Fokusnya bergeser pada bagaimana eksekusi putusan pengadilan dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Perkara tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan PN Bandung Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg. Putusan itu, dijatuhkan pada 30 Maret 2023. Dalam data Mahkamah Agung, Hafsah Mohamad Hamid tercatat sebagai salah satu penggugat, sementara Mona Abdullah Basalamah tercatat sebagai tergugat.
Menurut keterangan kuasa hukum Hafsah, eksekusi putusan pengadilan tersebut telah beberapa kali dijadwalkan. Namun, seluruh jadwal itu disebut belum menghasilkan pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi Lima Kali Terunda
Penundaan pertama disebut terjadi pada 22 Mei 2025.
Saat itu, menurut pihak Hafsah, terdapat sejumlah pertimbangan keamanan. Di antaranya keterbatasan personel, konsentrasi massa yang mengatasnamakan warga setempat, serta kebutuhan pengamanan kegiatan Pawai Juara Persib Bandung.
Jadwal kemudian kembali ditetapkan pada 10 Juli 2025.
Dua hari sebelumnya, pada 8 Juli 2025, dilakukan rapat koordinasi. Menurut kuasa hukum, rapat tersebut menyatakan situasi kondusif.
Namun, sehari sebelum pelaksanaan, muncul informasi mengenai peningkatan eskalasi massa. Kebutuhan personel Dalmas dan Brimob juga disebut bersamaan dengan agenda pengamanan pertandingan Piala Presiden.
Penundaan ketiga disebut terjadi pada 18 September 2025. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan prioritas pengamanan demonstrasi buruh.
Selanjutnya, penundaan keempat disebut berlangsung pada 4 November 2025. Pihak Hafsah menyebut saat itu jajaran kepolisian juga harus berkonsentrasi pada agenda apel yang dihadiri Kapolri.
Kemudian, pada 10 Februari 2026, eksekusi kembali disebut tertunda. Kali ini, alasan keamanan dan kondusivitas kembali menjadi pertimbangan.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, sudah lima kali pelaksanaan eksekusi tertunda.
Lima penundaan tersebut terjadi pada situasi berbeda. Namun, akibatnya tetap sama. Putusan yang menurut pihak Hafsah telah berkekuatan hukum tetap belum terlaksana.
Hafsah Minta PN Bandung dan Aparat Tidak Sekadar Menetapkan Jadwal
Rangkaian penundaan tersebut membuat pihak Hafsah meminta evaluasi lebih menyeluruh.
Kuasa hukum menilai persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menetapkan tanggal baru. Persiapan terhadap hambatan di lapangan juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
Karena itu, Hafsah melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jawa Barat, dan Polrestabes Bandung memperkuat koordinasi.
Mu’adz mengatakan pihaknya memahami bahwa kepolisian dan TNI memiliki tanggung jawab menjaga keamanan.
Namun, ia meminta persoalan keamanan tidak menjadi alasan yang terus berulang tanpa solusi.
“Kami memahami bahwa Kepolisian dan TNI memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Kami tidak pernah meminta Kepolisian dan TNI mengabaikan tugas tersebut.
Tetapi lima kali penundaan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah membutuhkan evaluasi secara serius dan menyeluruh, karena apabila tidak hal ini akan menimbulkan preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.”ujarnya.
Menurut Mu’adz, pihaknya juga tidak meminta kepolisian mengambil alih kewenangan hakim.
Ia menegaskan status pihak yang berhak atas objek sengketa telah menjadi bagian dari proses peradilan.
“Siapa yang berhak sudah diputus oleh pengadilan. Pengadilan Negeri sudah memutus, Pengadilan Tinggi sudah memutus, Mahkamah Agung juga sudah memutus. Perkara ini sudah inkracht. Kami tidak meminta Kepolisian menjadi hakim. Kami hanya meminta agar Kepolisian memberikan pengamanan sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman dan tertib.”katanya.
Atas dasar itu, pihak Hafsah juga telah mengajukan Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum kepada Kapolri.
Permohonan tersebut mencakup supervisi dan evaluasi terhadap lima penundaan. Selain itu, mereka meminta koordinasi aktif antara kepolisian dan Pengadilan Negeri Bandung.
Kesiapan pengamanan juga menjadi perhatian.
Pihak Hafsah meminta langkah hukum dilakukan jika nantinya ditemukan pihak yang terbukti menghalangi pelaksanaan eksekusi.
27 Agustus 2026 Dijadwalkan Eksekusi
Menurut pihak Hafsah, eksekusi dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2026.
Tanggal tersebut menjadi penting karena pihak pemohon berharap tidak terjadi penundaan lagi.
Jika kembali tertunda, menurut pihak Hafsah, eksekusi akan memasuki penundaan keenam.
Mu’adz meminta seluruh pihak tidak hanya mempersiapkan aspek administratif. Hambatan yang pernah muncul juga harus dipetakan sejak awal.
“Jangan sekadar menetapkan tanggal baru. Yang harus dipastikan adalah kesiapan untuk menghadapi hambatan yang selama ini menyebabkan eksekusi tertunda.”harapnya.
Ia menyebut pelaksanaan pada 27 Agustus bukan sekadar agenda rutin.
“27 Agustus bukan sekadar jadwal eksekusi. Ini adalah ujian terhadap kepastian hukum.”tandasnya.
Karena itu, mereka meminta seluruh unsur terkait melakukan koordinasi sebelum hari pelaksanaan.
Mu’adz menegaskan kliennya tidak meminta perlakuan khusus.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta hak yang sudah diberikan melalui putusan pengadilan. Kami tidak meminta negara memihak kepada klien kami. Kami meminta negara berdiri di atas hukum.”ujarnya.
Persoalan Massa dan Status Perkara Ikut Disorot
Selain soal pengamanan, kuasa hukum Hafsah menyoroti informasi mengenai status perkara yang disebut berkembang di sekitar objek sengketa.
Menurut Mu’adz, terdapat informasi yang menyebut perkara masih berjalan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan status perkara menurut pihaknya.
“Perkara ini bukan perkara yang masih berjalan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, jangan sampai informasi yang tidak tepat mengenai status perkara digunakan untuk membenarkan tindakan yang kemudian menghambat pelaksanaan eksekusi.”tegasnya.
Meski demikian, Mu’adz menegaskan pihaknya tidak menuduh seluruh masyarakat di sekitar objek memiliki niat buruk.
Jika ada pihak yang mengorganisasi massa, menyebarkan informasi keliru mengenai status putusan, kemudian menggunakan keberadaan massa untuk menghambat eksekusi, menurut dia, kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan hukum.
Dalam konteks itu, Mu’adz mempertanyakan bagaimana negara memastikan putusan pengadilan tetap dapat dilaksanakan ketika menghadapi persoalan keamanan.
Menurut dia, keterbatasan personel tidak seharusnya menjadi jawaban akhir.
“Kurang personel adalah persoalan manajemen pengamanan yang harus dicarikan solusinya, bukan alasan agar putusan pengadilan kehilangan kepastian pelaksanaan.”ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menyatakan setiap penundaan otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Namun, lima kali penundaan dinilai cukup untuk memunculkan pertanyaan evaluatif.
“Kami tidak mengatakan bahwa setiap penundaan karena alasan keamanan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tetapi kalau sudah lima kali, tentu pertanyaan evaluatif menjadi wajar: apakah seluruh koordinasi sudah optimal? Apakah kebutuhan pengamanan sudah dipersiapkan secara memadai? Apakah seluruh hambatan sudah diidentifikasi dan diberikan solusi?”lanjutnya.
Menurut Mu’adz, evaluasi tersebut bukan upaya menyudutkan kepolisian.
Sebaliknya, ia berharap aparat dapat menggunakan kewenangan institusionalnya untuk menjaga dua kepentingan sekaligus. Yakni keamanan di lapangan dan pelaksanaan hukum.
Bukan Hanya Soal Tanah, tetapi Daya Laksana Putusan
Pihak Hafsah juga menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai persoalan antara pemohon eksekusi dan kepolisian.
Pengadilan Negeri Bandung juga dinilai memiliki kepentingan institusional karena menerbitkan penetapan eksekusi.
Mu’adz mengatakan kewibawaan pengadilan tidak hanya terlihat ketika hakim menjatuhkan putusan.
Kewibawaan itu juga diuji ketika putusan harus dilaksanakan.
“Kita tidak boleh melihat ini sebagai persoalan antara Pemohon Eksekusi dengan Kepolisian saja. Ada kepentingan institusional pengadilan di sini. Putusan pengadilan harus memiliki daya nyata.
Kewibawaan pengadilan tidak hanya ketika hakim membacakan putusan, tetapi juga ketika putusan tersebut dilaksanakan.”katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong koordinasi antara Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jawa Barat, dan Polrestabes Bandung menjelang 27 Agustus 2026.
Menurut dia, seluruh hambatan yang sebelumnya menyebabkan eksekusi tertunda perlu diantisipasi.
Di sisi lain, pihak Hafsah juga menekankan bahwa mereka tidak menggunakan kekuatan massa untuk memperjuangkan haknya.
Mu’adz menyebut pihaknya memilih jalur hukum.
“Kami tidak membawa massa. Kami tidak membawa kekerasan. Kami membawa putusan pengadilan. Karena itu, jangan sampai hukum yang kami tempuh melalui proses peradilan justru kalah ketika berhadapan dengan kerumunan di lapangan.”ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan risiko jika pola tersebut terus terjadi.
“Kalau setiap putusan yang tidak disukai dapat dilawan dengan mengumpulkan massa, kemudian situasi dibuat tidak kondusif dan akhirnya eksekusi ditunda, maka kita sedang membangun preseden yang sangat berbahaya. Seolah-olah kekuatan massa dapat menggantikan mekanisme hukum.”tambah Mu’adz
Bukan hanya mengenai Hafsah atau objek tanah dan bangunan di Bukit Dago. Persoalannya menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh kepastian setelah mengikuti seluruh proses hukum.
“Ini bukan lagi hanya tentang Hafsah M. Hamid. Ini tentang apakah masyarakat yang sudah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat menikmati kepastian hukum tersebut.”ujar Mu’adz.
Karena itu, pihak Hafsah berharap eksekusi pada 27 Agustus 2026 dapat terlaksana sesuai jadwal.
“Kami tidak membawa massa. Kami membawa putusan.”ujarnya.
“Kami tidak membawa tekanan. Kami membawa hukum.”tegasnya.
Pihak Hafsah juga berharap tidak ada lagi alasan yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.
Pada akhirnya, Mu’adz menekankan bahwa putusan pengadilan harus memiliki kekuatan nyata.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Karena keadilan yang tidak dapat dilaksanakan pada akhirnya hanya akan menjadi keadilan yang tertunda.”ujanya.
Relevansi Data dan Verifikasi
Data resmi yang dapat diverifikasi menunjukkan perkara 193/Pdt.G/2022/PN Bdg memang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan PN Bandung tersebut tercatat bertanggal 30 Maret 2023. Hafsah Mohamad Hamid tercatat sebagai penggugat dan Mona Abdullah Basalamah sebagai tergugat.
Namun, detail mengenai lima kali penundaan, Penetapan Eksekusi Nomor 47/Pdt.Eks/2024/PN Bdg, serta jadwal eksekusi 27 Agustus 2026 dalam artikel ini bersumber dari keterangan pihak Hafsah melalui kuasa hukumnya. Data tersebut belum dapat saya konfirmasi secara independen melalui sumber resmi yang tersedia.
Karena itu, angka lima kali penundaan dan prediksi bahwa 27 Agustus 2026 akan menjadi penundaan keenam tidak ditulis sebagai kesimpulan redaksi. Keduanya tetap ditempatkan sebagai keterangan pihak pemohon.
Relevansi kasus ini terletak pada persoalan yang lebih besar. Yakni bagaimana sebuah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata di lapangan, sekaligus tetap mempertimbangkan aspek keamanan.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menarik dari sisi sengketa objek tanah dan bangunan. Kasus tersebut juga membuka diskusi mengenai kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Bagi Hafsah, jawabannya diharapkan terlihat pada pelaksanaan eksekusi berikutnya.
Apakah jadwal 27 Agustus 2026 akan menjadi titik pelaksanaan putusan, atau justru kembali tertunda?**












