• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mayat Busuk Tergantung Kawat Gegerkan Warga Jelat

Mayat Busuk Tergantung Kawat Gegerkan Warga Jelat

red cyber by red cyber
Juni 29, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Petugas saat mengevakuasi mayat tanpa identitas yang ditemukan tergantung pada sebuah kawat.

Petugas saat mengevakuasi mayat tanpa identitas yang ditemukan tergantung pada sebuah kawat.

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Sesosok mayat yang sudah membusuk dengan kondisi tergantung kawat menggegerkan warga Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum lama ini.

Mayat tersebut ditemukan di kebun alinayin, Mayat tergantung kawat pada akar pohon.

Kepala Dusun Nanggewer, Dudung Ramdani menjelaskan, mayat pertama kali ditemukan warga Dusun Nanggewer, Iwan yang sedang mencari rumput di kebun alinayin.

“Ditemukan sama kang Iwan tadi pukul 16.00 WIB, dengan posisi mayat tergantung kawat di akar pohon yang bawahnya adalah jurang. Saya sudah laporkan kepada pemerintah desa setempat dan aparat. Lalu pukul 21.00 WIB dilakukan evakuasi oleh lingkungan Dusun Nanggewer, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Tim Inafis Polres Ciamis,” jelas Dudung, kepada wartawan.

Baca juga :  DPRD Kota Bandung Dewan Apresiasi Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren

Mayat tersebut diperkirakan berjenis kelamin laki-laki. Ia diprediksi sudah hampir dua pekan tergantung karena sudah membusuk dan tinggal tulang-belulang.

“Tidak ada jejak identitas apapun pada saat evakuasi, hanya tinggal baju saja dan kawat yang menggantung mayat. Nyaris tidak ada bentuk, tulang pun sudah rapuh. Saya sendiri yang memungut tulang mayat tersebut bersama tim untuk mengevakuasi dan dipindahkan ke kantong jenazah,” ungkap Dudung.

Dudung menuturkan, dari hasil evakuasi di tempat kejadian perkara, dugaan sementara mayat tersebut merupakan orang jauh dan dibunuh. Hal itu melihat tidak adanya jejak identitas diri apapun dengan posisi tergantung.

Baca juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Haul Ke-22 Guru Cantung: Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

“Mayat tersebut sepertinya bukan orang sini, karena dipastikan tidak ada isu orang hilang maupun keluarga yang kehilangan anggota keluarga di lingkungan Desa Jelat dan sekitarnya. Lalu tidak ditemukan jejak identitas apapun di lokasi. Hanya beberapa bagian tulang mayat yang berjatuhan dan dugaan kuat mayat tersebut dibunuh, jika melihat posisi saat ditemukan tergantung kawat di akar pohon yang bawahnya adalah jurang,” ungkapnya.

Dudung menjelaskan, mayat dievakuasi dan akan dilakukan autopsi serta penyelidikan pendalaman dugaan kasus pembunuhan tersebut. (Shopia Z)

Previous Post

Sektor 21-07 Cisangkuy Cep IPAL Perusahaan Pencelupan Kain

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Targetkan Fasilitas Publik Dibangun di Tiap Kecamatan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Targetkan Fasilitas Publik Dibangun di Tiap Kecamatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC