• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Orang Tua Korban Penganiayaan Kecewa Berat, Terdakwa Dituntut Delapan Bulan

Orang Tua Korban Penganiayaan Kecewa Berat, Terdakwa Dituntut Delapan Bulan

red cyber by red cyber
Agustus 20, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung menuntut terdakwa Andre Akbar Mubarok (AAM) selama delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Suryani dengan sidang yang di gelar majelis hakim yang dipimpin Suprapto di Ruang Tiga Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/8/2026).

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Andre telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap perempuan calon dokter GH, sebagaimana Dakwaan pasal 466 ayat 2 Undang- Undang no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyusaian pidana.

Dalam uraian tuntutan JPU, perbuatan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat bertempat di jalan Gegerkalong Kota Bandung di tempat Kos pondok Akila pada tahun 2023.

Baca juga :  Pimpin Apel Gabungan, Dansat Brimob Polda Jabar Sampaikan Pesan Asops Kapolri Tentang Kamtibmas

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka lecet pada lengan tangan 3,5 cm, sebagaimana hasil visum Ed repertum nomor 196/RM/VII/RSUB/2023 dari Rumah Sakit Umum Bungsu.

Pantauan dilapangan usai sidang terdakwa, langsung meninggalkan persidangan lantaran sejak dari penyidikan jaksa maupun hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Usai sidang orang tua korban, usai menghadiri persidangan mengaku kecewa atas tuntutan delapan bulan terhadap terdakwa.

“Tuntutan delapan bulan tersebut belum memberikan rasa adil bagi anak saya sebagai korban yang dipukul, disekap,”ujar orang tua korban.

Baca juga :  Omicron Meningkat, Lanud Suryadarma Laksanakan Mobile Vaccination

Orang tua korban pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, setidaknya sama berat dengan tuntutan jaksa. Dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

“Dimana keadilan anak saya babak belur, dan mengalami trauma, bahkan sempat pingsan usai diperiksa sebagai saksi di persidangan. Sementara terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, bebas berkeliaran,”ujar orang tua korban.

Korban nya ini anak saya perempuan. Jadi tuntutan delapan bulan itu, tidak memberikan rasa keadilan dan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. **

 

Previous Post

Aksi Merah Putih Gerak Jalan Pelajar Tanah Bumbu Tanamkan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Next Post

BRI Region 9 Bandung Kian Adaptif di Era AI, RCEO Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

BRI Region 9 Bandung Kian Adaptif di Era AI, RCEO Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC