BANDUNG,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung menuntut terdakwa Andre Akbar Mubarok (AAM) selama delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Suryani dengan sidang yang di gelar majelis hakim yang dipimpin Suprapto di Ruang Tiga Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/8/2026).
Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Andre telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap perempuan calon dokter GH, sebagaimana Dakwaan pasal 466 ayat 2 Undang- Undang no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyusaian pidana.
Dalam uraian tuntutan JPU, perbuatan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat bertempat di jalan Gegerkalong Kota Bandung di tempat Kos pondok Akila pada tahun 2023.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka lecet pada lengan tangan 3,5 cm, sebagaimana hasil visum Ed repertum nomor 196/RM/VII/RSUB/2023 dari Rumah Sakit Umum Bungsu.
Pantauan dilapangan usai sidang terdakwa, langsung meninggalkan persidangan lantaran sejak dari penyidikan jaksa maupun hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Usai sidang orang tua korban, usai menghadiri persidangan mengaku kecewa atas tuntutan delapan bulan terhadap terdakwa.
“Tuntutan delapan bulan tersebut belum memberikan rasa adil bagi anak saya sebagai korban yang dipukul, disekap,”ujar orang tua korban.
Orang tua korban pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal, setidaknya sama berat dengan tuntutan jaksa. Dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.
“Dimana keadilan anak saya babak belur, dan mengalami trauma, bahkan sempat pingsan usai diperiksa sebagai saksi di persidangan. Sementara terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, bebas berkeliaran,”ujar orang tua korban.
Korban nya ini anak saya perempuan. Jadi tuntutan delapan bulan itu, tidak memberikan rasa keadilan dan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. **












