TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (01/09/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari pembinaan usaha jasa konstruksi untuk mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebanyak 99 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 92 badan usaha jasa konstruksi.
Untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa, ST dan Herlita Ayu Pratiwi.

Jasa Konstruksi Berperan Strategis dalam Pembangunan
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ansyari Firdaus, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama pembangunan daerah.
Menurutnya, berbagai infrastruktur yang dibangun pemerintah, mulai dari jalan, jembatan, gedung pelayanan publik hingga jaringan irigasi, tidak sekadar merupakan bangunan fisik.
Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dari fondasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan konektivitas wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilakukan secara tertib, profesional, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Pilar Tertib Jasa Konstruksi
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai tiga pilar utama dalam tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pertama, tertib usaha jasa konstruksi, yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, tertib penyelenggaraan konstruksi, yang menekankan pentingnya proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dilakukan secara profesional dan sesuai standar serta regulasi.
Ketiga, tertib pemanfaatan produk konstruksi, yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi agar dapat memberikan manfaat secara optimal dan memenuhi aspek kualitas serta keselamatan.
Pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut dinilai penting bagi pemerintah daerah maupun badan usaha jasa konstruksi agar seluruh proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.

Dorong Jasa Konstruksi Profesional dan Berkelanjutan
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah semakin profesional, akuntabel, berkualitas dan berorientasi pada keselamatan.
Peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan pengawasan jasa konstruksi juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang tidak hanya memenuhi aspek kualitas, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola jasa konstruksi diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)












