TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut ambil bagian dalam kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan yang membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/09/2026). Pertemuan menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan Komite II DPD RI untuk menggali kondisi di lapangan sekaligus membahas berbagai tantangan dalam penanganan karhutla dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Selatan.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., berhalangan hadir dan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Andrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.
Kehadiran jajaran Pemkab Tanah Bumbu dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarpemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla. Penanganan karhutla dinilai membutuhkan langkah terpadu yang tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan mitigasi secara berkelanjutan.
Forum tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi serta tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian karhutla, sekaligus mendengarkan masukan dan kebijakan yang dapat memperkuat penanganan bencana tersebut.

Pemprov Kalsel Perkuat Langkah Antisipasi Karhutla
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, termasuk pembangunan kanalisasi di sejumlah kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, menjelaskan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Selatan terus diarahkan pada langkah-langkah antisipatif.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan kanalisasi, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi kawasan rawan kebakaran sekaligus mendukung pencegahan agar potensi terjadinya karhutla dapat ditekan.
Menurut Pemprov Kalsel, penanganan karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan dukungan berbagai pihak. Kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla juga memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat tetap diperlukan.
Dukungan dari pemerintah pusat diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, hingga penguatan mekanisme koordinasi.
Dengan dukungan tersebut, penanganan karhutla di daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, terutama dalam menghadapi kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Komite II DPD RI Dorong Roadmap Jangka Panjang
Sementara itu, Komite II DPD RI mendorong agar penanganan karhutla di Kalimantan Selatan tidak hanya mengandalkan respons ketika terjadi kebakaran.
Komite II DPD RI menilai diperlukan roadmap atau peta jalan jangka panjang yang dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah di berbagai tingkatan dalam melakukan pencegahan, mitigasi, penanganan, hingga evaluasi terhadap persoalan karhutla.
Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro, menyampaikan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, diperlukan perencanaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Roadmap tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah penanganan karhutla secara lebih sistematis, sekaligus memperjelas pembagian peran dan kebutuhan dukungan antarlembaga.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dinilai penting karena persoalan karhutla berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari kondisi lingkungan, pengelolaan kawasan hutan, sumber daya, kesiapsiagaan bencana, hingga kebutuhan sarana dan prasarana penanganan di daerah.

Bahas Implementasi UU Kehutanan
Selain membahas penanganan karhutla, kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI juga menjadi momentum untuk mendalami implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan.
Pembahasan tersebut mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Komite II DPD RI menggali masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan.
Masukan dari daerah menjadi salah satu bahan penting dalam memahami kondisi faktual pengelolaan kawasan hutan, termasuk berbagai tantangan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan kehutanan.
Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta lembaga legislatif dapat semakin diperkuat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, keterlibatan dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi dalam penanganan karhutla sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Penguatan koordinasi dan perencanaan jangka panjang diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan karhutla secara lebih efektif serta memastikan kebijakan kehutanan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kepentingan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan. (Ag)












