• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

cyber by cyber
Oktober 17, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi admin sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan admin sekolah dalam mengelola pengaduan masyarakat dan wali murid secara responsif, transparan, dan akuntabel.

Upaya ini sekaligus mendukung visi dan misi Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Sekolah sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik dituntut mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, termasuk dalam menangani keluhan dan aspirasi masyarakat.

Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehudin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pemahaman admin sekolah terhadap mekanisme pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan yang baik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, setiap admin sekolah perlu memahami prosedur penerimaan, penanganan, hingga pemberian jawaban atas laporan yang masuk melalui sistem tersebut.

Para peserta tidak hanya memperoleh materi, tetapi juga mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi SP4N LAPOR!. Melalui praktik tersebut, admin dilatih menangani aduan masyarakat maupun wali murid yang disampaikan melalui akun pengaduan sekolah masing-masing.

Baca juga :  Sepakat, Pengolahan Sampah Akan Dipusatkan di Sarimukti

Identitas Pelapor Dijamin Kerahasiaannya

Dalam kegiatan tersebut, Diskominfosp juga menyosialisasikan pentingnya perlindungan data dan kerahasiaan identitas pelapor.

Akhmad Salehudin menegaskan bahwa SP4N LAPOR! menyediakan fitur yang memungkinkan pelapor menyampaikan pengaduan secara anonim atau merahasiakan identitasnya. Fasilitas ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menyampaikan keluhan maupun laporan terkait pelayanan publik.

“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.

Perlindungan identitas tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi kualitas pelayanan publik, termasuk layanan pendidikan di sekolah.

Dengan adanya kanal pengaduan yang dikelola secara baik, masyarakat dan wali murid diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian serta tindak lanjut dari pihak sekolah.

Aduan Harus Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Sabarudin Noor, menekankan pentingnya konsistensi admin dalam mengelola layanan pengaduan.

Ia mengingatkan bahwa pergantian pejabat maupun admin pengelola tidak boleh menyebabkan terhambatnya proses penanganan laporan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan petugas pengelola harus segera dilaporkan kepada admin utama tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Diskominfosp.

Baca juga :  DPRD Tanbu Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD.

Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan akun tetap berjalan dan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti tanpa kendala administratif.

Sabarudin juga menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus segera ditangani, dengan batas waktu tindak lanjut maksimal tiga hari. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat memberikan teguran yang berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Untuk satuan pendidikan sudah kami buatkan akun SP4N LAPOR!. Jadi, jika ada laporan pengaduan masyarakat ke sekolah tersebut, admin bisa segera memberikan jawaban,” ujarnya.

Keberadaan akun khusus bagi satuan pendidikan tersebut diharapkan mempermudah sekolah dalam menerima dan merespons pengaduan secara langsung, sekaligus memperkuat koordinasi antara sekolah dan pemerintah daerah.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Diskominfosp Tanah Bumbu berharap seluruh admin sekolah semakin disiplin, profesional, dan konsisten dalam mengelola pengaduan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.

Dengan pengelolaan SP4N LAPOR! yang semakin optimal, pelayanan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah. (Ag)

Tags: Al Husain MardaniAndi Rudi Latifbupati Tanah BumbuKepala DiskominfoSPLayanan PublikSP4N LAPOR
Previous Post

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC