BANDUNG,– Sebanyak 170 orang advokat dari berbagai organisasi resmi diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, di Aula Utama PT Bandung, Jalan Cimuncang No.21 C, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Prosesi pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum..
Ratusan advokat yang berasal dari beberapa organisasi advokat seperti PERADI dan AAI tersebut telah dinyatakan lulus verifikasi dan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam sambutannya, Ketua PT Bandung Hery Supriyono menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremonial, melainkan janji moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi.
“Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan jaksa, polisi, dan hakim. Jaga integritas, jangan mempermainkan hukum, dan jangan menyusahkan pencari keadilan,” tegas Hery Supriyono.
Ia juga mengingatkan agar para advokat baru tidak terlibat dalam praktik mafia peradilan dan selalu menjunjung tinggi kode etik.
Salah seorang advokat yang baru di sumpah Roby Pratama,SH., didampingi Rafli Ramdani,SH.,usai disumpah, mereka mengaku bersyukur dan siap mengabdikan diri untuk menjalankan tugas sebagai profesi advokat dengan baik dan tegakkan keadilan.
“Sumpah hari ini adalah awal pengabdian kami dalam melaksanakan tugas profesi sebagai advokat. Kami akan menjaga nama baik dan marwah profesi, juga ingin hadir membantu masyarakat yang butuh keadilan, terutama di daerah,” ujar Roby Pratama.
Mantan Ketua Peradi Soroti Antrian
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H.,yang hadir kegiatan sumpah tersebut,
mengatakan anggota advokat dari Peradi yang di sumpah sekitar 101 orang.
Pembatasan jumlah per kegiatan menuai sorotan protes dari para anggota.
Advokat senior ini menilai mekanisme pembatasan tersebut perlu dievaluasi agar proses pengangkatan dan penyumpahan advokat lebih efektif.
Menurutnya, kegiatan penyumpahan advokat sebelumnya dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap selama tiga hari.
Namun, kebijakan terbaru membatasi jumlah peserta sekitar 100 orang, sementara anggota Peradi yang harus di sumpah mencapai hampir 700 orang.
Kondisi itu memicu keluhan anggota. Pihaknya mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut, tetapi kebijakan itu disebut sebagai bentuk penghargaan kepada mitra.
Ia berharap ke depan penyumpahan advokat dapat dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut agar prosesnya lebih efisien.
Di sisi lain, ia menegaskan advokat muda harus meningkatkan kompetensi dan keberanian menyuarakan persoalan hukum.
Menurutnya, dinamika hukum dan munculnya berbagai undang-undang baru menuntut advokat untuk terus memperbarui pengetahuan.
Ia menyayangkan pembahasan isu hukum kerap didominasi kalangan di luar profesi hukum.
“Kalau masalah hukum, seharusnya orang hukum yang memberikan komentar,” tegasnya.
Ia juga mendorong advokat muda meningkatkan pendidikan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister (S2), agar kualitas dan keahlian mereka semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang.
Dengan disumpahnya para advokat baru ini, diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di Jawa Barat.’Pungkas Roely. **












