BANDUNG, — Aliansi Aktivis Jawa Barat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengumpulan infak untuk Milangkala di Kabupaten Pangandaran.
Dalam pengaduan tersebut, aliansi menyampaikan empat tuntutan, yakni menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri mekanisme serta aliran dana, dan melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang merasa mendapat tekanan untuk memberikan sumbangan.
Di sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya menjelaskan bahwa pengumpulan infak bersifat sukarela, tanpa kewajiban nominal tertentu. Ia juga menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim, bukan untuk membiayai perayaan Milangkala.
Perbedaan perspektif tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui dokumen, mekanisme pengumpulan dana, serta keterangan pihak-pihak terkait agar persoalan menjadi terang.
Penerimaan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar belum berarti adanya penetapan tindak pidana ataupun dimulainya penyidikan. Tindak lanjut bergantung pada hasil penelaahan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi Kejati Jabar mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Tanggapan khusus Bupati Pangandaran atas laporan yang disampaikan Senin (12/10/2026) juga belum diperoleh.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pengumpulan sumbangan di lingkungan pemerintahan harus mengedepankan transparansi, kesukarelaan, dan akuntabilitas. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (**)











