• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sepekan Polres Majalengka Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dan Peredaran OKT

Sepekan Polres Majalengka Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dan Peredaran OKT

cyber by cyber
Agustus 1, 2019
in Featured, Hukum
0
Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA,- Dalam sepekan, Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil menangkap sedikitnya 6 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas.

Hal tersebut terungkap, ketika Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka mengelar konferensi pers, di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Diungkapkan bahwa selama 1 bulan, periode bulan Juli 2019 berhasil mengamankan 6 tersangka  pengungkapan tindak pidana pengedar sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus yang terdiri dari sabu 1 kasus dan peredaran OKT  4 kasus.

“Jumlah tersangka yang telah diamankan 6 orang, terdiri dari 1 orang tersangka narkotika golongan I jenis sabu yaitu DN, warga Kampung Galumpit, RT 003 RW 016, Kelurahan Cileunyi Kulon, Kec. CIleunyi Kab. Bandung,” katanya.

Baca juga :  Agus Andi: Potensi UMKM Butuh Dibantu Pentahelix

Sedangkan 5 tersangka lainnya dalam kasus peredaran OKT, tambah Mariyono, mereka yakni AS, 34 tahun, warga Blok Cinangka RT 001 RW 001, Desa Babakan Sari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, AK umur 24 tahun, warga Blok Maja Desa Cibeurih, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, CA, umur 18 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

“Selanjutnya tersangka JM, umur 20 tahun, warga Blok Jumat Desa dan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, serta RC, umur 23 tahun, warga Blok Warnasari II, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Baca juga :  Empat Jabatan Jajaran Polres Sumedang Berganti

Dari pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polres Majalengka mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, 12 paket dengan berat total 3,74 gram dan OKT berbagai jenis sebanyak 527.

Mariyono mengatakan bahwa kasus sabu DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun). Sedangkan kasus peredaran OKT AS, AK, CA, JM, RC dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 10 tahun). (One-to)

Previous Post

Lewat Gotong Royong, Rumah Kristianto Direhab

Next Post

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post
Polres Cirebon, Polda Jabar melaksanalan konferensi pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Cirebon. Konferensi pers dilangsungkan di Ruang Vicon Polres Cirebon, Kamis 1 Agustus 2019 sore

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC