• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Empat Tersangka Pencuri Kendaraan Roda Empat Dibekuk Polisi

Empat Tersangka Pencuri Kendaraan Roda Empat Dibekuk Polisi

cyber by cyber
Agustus 7, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang  berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat jenis pick up.

Kasus pencurian terjadi pada Senin 5 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 Wib di garasi rumah korban di Dusun Sukanegla, RT 02 RW 08, Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. Pencuri berhasil membawa kabur mobil jenis pick up Suzuki Carry 1.5 Flat Deck Nopol : Z-8093-AG milik Encu.

“Tersangka AND mencuri kendaraan tersebut dengan melibatkan atau mengajak tersangka lainnya, yakni MR untuk mencuri kendaraan mobil, tetapi tersangka MR tidak bisa karena sakit. Lalu  AND diantar tersangka ER,” terang Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Rabu 7 Agustus 2019.

Baca juga :  Nengsih Rostika Berharap Kades Terpilih Bisa Membawa Desa Paledah Lebih Maju

Setelah di lokasi, tambahnya, ER menunggu di dekat garasi mobil. Sedangkan AND berusaha menggondol yang dalam keadaan tidak terkunci.

“Tersangka AND merusak kunci kontak dengan memotong kabel kontak. Setelah menyala, dia membawa kendaraan mobil pick up tersebut untuk dijual kepada tersangka As di Kab. Indramayu sebesar Rp. 8 juta,” tambahnya.

Uang hasil penjualan kendaraan curian itu lalu diberikan kepada tersangka ER sebesar Rp2 juta dan kepada tersangka MR Rp200 ribu.

Akibat kejadian itu, korban Encu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan dengan sigap, aparat Polres Sumedang berhasil membongkar kasusnya serta mengamankan keempat tersangka.

Baca juga :  Ridwan Kamil Meminta PMI Beradaptasi dalam Melayani Masyarakat Melalui Inovasi Digital

“Karena perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. Sedangkan tersangka As, MR dan ER dijerat Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Hartoyo. (abas)

Previous Post

Emat Tahun Rusak Parah, Warga Sumbersari Rindukan Jembatan Baru

Next Post

Program Kerja Dansektor 21 Citarum Harum Per 7 Agustus 2019

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Program Kerja Dansektor 21 Citarum Harum Per 7 Agustus 2019

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC