• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

Lamaran Ditolak, TR Nekat Bunuh Dambaan Hati

cyber by cyber
Oktober 16, 2019
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TR (27) yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap Trisna Juwita (36), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Tersangka yang sempat buron sekitar tiga pekan itu ditangkap di wilayah Tangerang.

Kasus pembunuhan terhadap Trisna, seorang pedagang warung kopi di wilayah Parigi, Kabupaten Pangandaran, diketahui pada hari Rabu, 18 September 2019. Saat ditemukan posisi korban telentang di atas lantai rumah yang sekaligus menjadi warung.

Selain mencekik korban hingga meninggal, pelaku TR yang warga Kecamatan Cimerak, Pangandaran juga membawa kabur sepeda motor serta telefon genggam milik korban. Tubuh korban ditemukan kali pertama oleh anaknya yang masih berumur 9 tahun. Bocah tersebut memberitahukan kepada tetangga, setelah diperiksa korban sudah meninggal.

Latar belakang pembunuhan itu adalah persoalan asmara. Tersangka mengajak nikah korban, serta minta agar tidak berjualan lagi. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Akibatnya tersangka memuncak kemarahannya, hingga mencekik leher korban sampai meninggal,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (15/10/2019) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis.

Baca juga :  Tekan angka kriminalitas Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Lakukan Patroli

Semula, kasus tersebut diperkiakan perampokan, karena motor serte telefon genggam milik janda pemilik warung tersbeut hilang. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata kasus pembunuhan. Setelah mengumpulkan keterangan, polisi akhirnya mengantongi identitas orang yang dicurigai. Yang bersangkutan ternyata kabur.

“Tim Buser melakukan pengejaran sampai ke Tangerang. Pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 malam, tersangka terlihat sedang duduk di depan warung yang sudah tutup. Ketika hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan terukur, mengenai kaki,” ungkap Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, tersangka sebelumnya pernah bertandang di warung milik korban, setelah mendapat informasi dari temannya agar ke warung dimaksud. Dari pertemuan pertama, ternyata tersangka jatuh hati terhadap pemilik warung, Trisna Juwita.

Baca juga :  Tingkatkan Potensi Wisata, Wabup Tanbu Kunker ke Dinas Pariwisata Kalsel

“Sekitar satu bulan berhubungan, tersangka mengatakan hendak menikahi korban, akan tetapi  korban tidak boleh berjualan lagi, tidak boleh melayani pria lain. Beberapa kali hal itu diutarakan, akan tetapi jawabannya tetap sama,” ungkap AKP Risqi.

Pada hari Rabu , 18 September 2019 malam, tersangka TR datang ke warung milik Trisna Juwita. Tersangka kembali mengutarakan niatnya menikahi korban, serta minta agar korban berhenti berjualan. Akan tetapi permintaan tersebut kembali ditolak. Keduanya terlibat cekcok.

“Tersangka yang emosi kemudian masuk kamar mandi, setelah itu memanggil korban yang tengah berada di ruang depan, menyatu dengan warung. Begitu datang, tersangka yang marah, langsung mencekik leher korban hingga meninggal. Sebelum kabur tersangka membawa sepeda motor dan HP korban,” tuturnya.

Sepeda motor korban kemudian dijual kepada penadah berinisial K di daerah Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya uang hasil penjualan sepedamotor digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri ke Tangerang.

“Tersangka TR dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya, K dijerat Pasal 480 KUHP,” kata Risqi. (Dra)

Previous Post

Soal Tol Bataci, Kota Banjar Terancam Jadi Penonton?

Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Spesialis Perampok Mini Market Ditangkap Aparat Polres Cirebon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC