• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

cyber by cyber
2018-04-20
in Featured, Hukum, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Aparat Kepolisian Cilacap menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan. Penggerebekan dilakukan saat polisk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa 17 April 2018.

Kontibutor/wartawan patrolicyber.com wilayah Cilacap, Karweni dan Kristia melaporkan, rumah tersebut milik WRD (53), warga Desa Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap.

Adapum barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto yang turut terlibat dalam operasi mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih dicampuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.

Baca juga :  Terkait PTMT, Oded Ingatkan Orangtua Memperhatikan Prokes

“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp.20 ribu perliternya” kata kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

Baca juga :  Personil Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Lalu lintas

Operasi terhadap minuman keras akan terus dilakukan diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dengan skala luas. Oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut memberantas peredaran miras baik memberikan informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.

“Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkas kapolres.

Kristia-Karweni

Previous Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

BeritaTerkait

Featured

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29
Featured

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29
Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC