• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

cyber by cyber
April 20, 2018
in Featured, Hukum, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Aparat Kepolisian Cilacap menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan. Penggerebekan dilakukan saat polisk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa 17 April 2018.

Kontibutor/wartawan patrolicyber.com wilayah Cilacap, Karweni dan Kristia melaporkan, rumah tersebut milik WRD (53), warga Desa Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap.

Adapum barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto yang turut terlibat dalam operasi mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih dicampuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.

Baca juga :  Kabar Baik, Pemkot Akan Segera Cairkan Bantuan

“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp.20 ribu perliternya” kata kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

Baca juga :  Kapolres Sumedang: Sambang Desa Polri Menumbuhkan Solidaritas

Operasi terhadap minuman keras akan terus dilakukan diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dengan skala luas. Oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut memberantas peredaran miras baik memberikan informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.

“Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkas kapolres.

Kristia-Karweni

Previous Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC