• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

cyber by cyber
April 20, 2018
in Featured, Hukum, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Aparat Kepolisian Cilacap menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan. Penggerebekan dilakukan saat polisk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa 17 April 2018.

Kontibutor/wartawan patrolicyber.com wilayah Cilacap, Karweni dan Kristia melaporkan, rumah tersebut milik WRD (53), warga Desa Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap.

Adapum barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto yang turut terlibat dalam operasi mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih dicampuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.

Baca juga :  Sebagai Gold Winner, Sumedang Sabet Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah IV

“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp.20 ribu perliternya” kata kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

Baca juga :  Anggota Sat Brimob Polda Jabar Edukasikan Ketahanan Sandang dan Pangan

Operasi terhadap minuman keras akan terus dilakukan diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dengan skala luas. Oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut memberantas peredaran miras baik memberikan informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.

“Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkas kapolres.

Kristia-Karweni

Previous Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC