• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Miras di Majenang Digerebek Polisi

cyber by cyber
April 20, 2018
in Featured, Hukum, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP,- Aparat Kepolisian Cilacap menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan. Penggerebekan dilakukan saat polisk melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa 17 April 2018.

Kontibutor/wartawan patrolicyber.com wilayah Cilacap, Karweni dan Kristia melaporkan, rumah tersebut milik WRD (53), warga Desa Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap.

Adapum barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto yang turut terlibat dalam operasi mengatakan, pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih dicampuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.

Baca juga :  Memberikan Rasa Aman Polsek Cililin Giat Patroli Dini Hari

“Minuman keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual Rp.20 ribu perliternya” kata kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras.

Baca juga :  Dispersip Tanbu Asah Kecerdasan Anak Dengan Metode Story Telling

Operasi terhadap minuman keras akan terus dilakukan diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dengan skala luas. Oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut memberantas peredaran miras baik memberikan informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.

“Kami akan terus lakukan operasi terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkas kapolres.

Kristia-Karweni

Previous Post

Polres Sumedang Inisiasi Lomba Video “Anti Hoaks dan Pilkada Damai”

Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Sertijab, Kasat Brimob Lama Bacakan Puisi di Hadapan Kapolda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC