• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PT. ABP Cabang Banjar tak Mampu Bayar Klaim Polis Nasabah?

PT. ABP Cabang Banjar tak Mampu Bayar Klaim Polis Nasabah?

red cyber by red cyber
Desember 4, 2019
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR,–  Kinerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 hingga saat ini belum membaik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan menyebut perusahaan asuransi jiwa ini mencatatkan kinerja keuangan negatif, yakni Rp20 triliun sejak tahun 2018.

“Kemarin, saya melihat beberapa daerah terkena masalah Bumiputera dan ini terus telah terjadi belakangan ini. Kami sudah membuat panitia kerja asuransi Bumiputera bersama OJK, ditemukan bahwa sejak 2018 sudah negatif Rp20 triliun,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Supriyatno di gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.

Tidak hanya itu, sampai akhir Januari 2018, total klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera yang belum dibayarkan kepada nasabah sudah menyentuh angka Rp 2,7 triliun. Ia menemukan, ada sebanyak 19.000 nasabah AJB Bumiputera di Jawa Barat yang belum dibayarkan klaimnya.

Sementara jumlah premi yang masuk bukan digunakan untuk membayar klaim, tetapi gaji karyawan dan biaya operasional perusahaan.

“Kalau tidak diselesaikan, makin ke dalam bisa berbahaya. Sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terpengaruh terhadap industri asuransi secara keseluruan,” ungkapnya.

Mendasar pemberitaan tersebut, Ebi Habibudin sebagai suami Ny. Euis Srinawangsih (alm) dengan No. Polis : 2004145816 awal kontrak dengan AJB Asuransi Jiwa Cabang Banjar selama 15 tahun tertanggal 01 April 2004 hingga 01 April 2019  dan polis tersebut ditandatangani oleh Madjdi Aji selaku Direktur Utama, Ebi menyesalkan karena perusahaan AJB Bumiputera 1912 tidak professional.

Baca juga :  Ribuan Santri TKA/TPA Sumedang Diwisuda, Bupati: Tandakan Wawasan Agama Semakin Berkualitas

“AJB Bumiputera 1912 katanya memiliki slogan tiga pilar ‘mutualisme’, ‘idealisme’ dan ‘profesionalisme’, menurut saya yang ada malah mendzolimi  nasabahnya sendiri,”ujarnya.

Ironisnya, tutur dia, perusahan yang membuat aturan, justru perusahaan itu sendiri yang menabrak aturan. Faktanya jelas sekali, kata Ebi, hingga saat ini perusahaan terkemuka Bumi Putra 103 tahun berdiri sangat disesalkan tidak mampu memenuhi kewajibanya untuk membayar klaim nasabah sesuai  perjanjian yang telah disepakati bersama.

“Ketika saya mengklaimkan Polis Srinawangsih (alm) ke kantor PT. Asuransi Cabang Banjar  ironis sekali Kepala Kantor Asuransi Bumi Putra, Rieni Ayunurdin justru tampak beban dosa. Rieni mengatakan  bahwa pihaknya hanya sebagai petugas pejabat sementara yang suatu saat pasti pindah atau berhenti. Dia juga bilang, pihak Asuransi Bumi Putra (ABP) Cabang Banjar menerima, beginilah adanya keputusan kami kembalikan kepada pimpinan pusat,” ungkapnya menirukan Rieni.

Dikatakan Ebi, pihak ABP juga mempersilahkan jika persoalan ini akan diramaikan di media masa ataupun didemo oleh LSM.

Baca juga :  Anggota Komisi I DPRD Jabar: BUMDes Harus Jadi Satu Gerakan Nasional

“Rieni menyebutkan bahwa masyarakat sudah tahu Asuransi Bumi Putra beberpa tahun ini sedang pailit dan sedang melakukan likuiditas,” katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rieni Ayunurdin pun blak-blakan dan mengakui bahwa PT. Asuransi Bumi Putra (ABP) beberapa tahun ini sedang pailit keuangan dan utamanya sedang transisi kepemimpinan, semenjak direksinya didatangi pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan ).

“Kedatangan OJK tidak jelas. Awalnya pihak OJK akan membantu menyehatkan keuangan PT. Asuransi Bumi Putra, namun justru malah diduga kuat ada persoalan pribadi antara pihak OJK dengan direksi sehingga beginilah imbasnya, PT. Asuransi Bumi Putra mengalami kemunduran,” beber dia.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat  (LPKSM) Kota Banjar, Iwan Setiawan, SE angkat bicara. Menurutnya, perlu dipahami bersama bahwa polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung).

“Jangka waktu atas dasar tersebut, jika pihak perusahan asuransi selaku penanggung mengabaikan hak-haknya itu telah menabrak aturan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan itu dapat dipersoalkan,” ujar Iwan.

Menurut dia, jika benar pimpinan Asuransi Bumi Putra Cabang Banjar  mengatakan siap dimediakan dan siap untuk didemo para LSM, itu sama saja telah menantang.

“Kalau begitu, kami, LPKSM siap untuk tampil terdepan,” pungkasnya (JH 898)

Previous Post

Syukuran HUT Polairud ke-69, Kapolda Jabar: Dit Pol Airud telah Menunjukan Eksistensinya dalam Mengemban Tugas Pokok Polri

Next Post

Peresmian Perubahan Type Polres Cirebon Menjadi Polresta Cirebon

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post
Foto bersama usai upacara peresmian perubahan tipe dari Polres Cirebon menjadi Polres Kota Cirebon, Polda Jawa Barat

Peresmian Perubahan Type Polres Cirebon Menjadi Polresta Cirebon

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC