• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sempat Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik

Sempat Memanas, Eksekusi lahan Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu Dihadang Pemilik

red cyber by red cyber
Desember 6, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,-Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengeksekusi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu). di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsaru Kab. Sumedang Jum’at, (6/12/2019).

Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.

“Kamu yang jelas baca putusan, jangan gemetar kalau memang rumah ini milik anda ” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses eksekusi dimulai.

Kuasa hukum Yono Prof. Yeslam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat sah milik Sdr. Yono, dan pemilik tidak pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.

“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. saya akan terus mengajukan ketidak adilan ini, dan akan menyebarkanannya melaui media nasional sampai tingkat internasional ” tegas Yeslam kepada wartawan.

Baca juga :  Lawan Corona, Brimob Jabar Gencar Penyemprotan Disinfektan

Upaya persuasif polisi agar pemilik rumah segera mengosongkan semua isi rumah akhirnya dapat menemukan titik temu. Petugas yang membawa alat beratpun langsung melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah tersebut.

Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang, Hadi Riyanto mengatakan. Sebelumnya Sdr. Yono pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun Sdr. Yono tidak melakukan hal tersebut, maka sesuai ketentuan hukum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.

“Sejak awal pihak pemerintah sudah meberikan uang ganti rugi atas objek tersebut, dan uangnya sudah di titipkan di pengadilan, namun sampai sat ini pemilik lahan yaitu Sdr Yono belum mengambil ke pengadilan” tutur Hadi

Baca juga :  Enam Perwakilan Praja IPDN Dilantik Wapres RI di Istana Negara

Dikatakan Hadi, lahan tersebut semuanya ada tiga bidang dan satu pemilik, totalnya uang ganti rugi yang di berikan pihak pemerintah senilai Rp. 1,476 miliar. Dengan rincian bidang yang satu di ganti dengan harga 1,4 miliar, bidang kedua seharga Rp. 38 juta, dan bidang ketiga Rp 38 juta.

“Atas putusan pengadilan ini tiba-tiba pemilik lahan tidak menerima nilai harga yang diberikan pemerintah, mungkin alasannya harga yang diminta tidak sesuai. Padahal semuanya sudah jelas sesuai keputusan yang di tetapkan pengadilan, seperti yang di bacakan juru sita sebelum eksekusi di mulai bahwa objek ini sudah bukan lagi milik Sdr Yono. ” Jelas Hadi.

Terkait

Yadi/Abas

Previous Post

Ini Bukan Tentang Another Woman Dirut Garuda

Next Post

Polres Sumedang Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI, Ini Pesan Kemen PAN RB

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Polres Sumedang Ikuti Evaluasi Pembangunan ZI, Ini Pesan Kemen PAN RB

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC