BANDUNG, — Pembongkaran SPBU milik UD Mahkota yang terletak di Jalan Kebon Kawung yang dilakukan oleh pemilik aset lahan, yakni pihak PT. KAI Daop 2 Bandung ternyata berbuntut gugatan yang dilakukan pemilik SPBU ke PN Bandung dan Ombudsman. Pasalnya, Tubagus Setiawan sebagai pemilik UD Mahkota merasa jika pembongkaran yang dilakukan pihak Daop 2 Bandung pada 22 Maret 2018 yang lalu tanpa dibekali surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri.
“Hal tersebut sebagai tindakan Mal-administrasi, serta adanya pengrusakan barang milik SPBU,” ujar Sri Royani, mewakili keluarga pihak penggugat, Kamis 17 Mei 2018.
Didampingi pengacara Rinni Arianny SH. MH, Riri panggilan akrab Sri Royani menjelaskan saat ditemui pra-sidang di PN Bandung, pihaknya menggugat karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KAI. “Mereka melakukan eksekusi lahan tanpa dilengkapi perintah pengadilan,” kata Riri.
“Ya, saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih lengkap (kepada media), karena gugatannya masih ditunda. Sidang pertamanya belum dibacakan. Mereka (PT KAI) tidak hadir, dan pengadilan masih mempunyai hak satu kali lagi untuk PT KAI bisa dihadirkan,” sambungnya.
buy wellbutrin online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/wellbutrin.html no prescription
Usai menghadiri persidangan, Riri melanjutkan dengan melaporkan PT KAI ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat.
“Hal ini terkait dugaan Mal-administrasi yang dilakukan oleh PT KAI, yang ingin kami laporkan ke ombudsman ini adalah, kami ingin mengetahui apakah tindakan eksekusi oleh PT KAI tanpa surat perintah pengadilan itu sah atau tidak. Kedua, apakah PT KAI yang dalam hal ini menggunakan Polsuska pada proses eksekusi yang merusak barang-barang dan aset yang ada di SPBU adalah sah atau tidak,” ungkapnya.
Karena sepengetahuan kami, Polsuska tersebut adalah petugas khusus dalam PT KAI untuk melakukan tindakan preventif dan represif yang non yustisia. Ekseskusi ini kan sudah masuk ke dalam ranah yustisia dan masuk ke ranah yang diduga ada pidana disana. Prinsip kami saat ini hanya satu, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. PT KAI melakukan eksekusi tidak atas perintah pengadilan dan juga tidak dilakukan oleh juru sita atau panitera,” imbuhnya.
“Surat pelaporan diterima oleh Komisioner Ombudsman RI, M Taufan”
“Surat penerimaannya tertanggal hari ini diterima oleh Komisioner Ombudsman RI Bapak M Taufan. Agak lama kami membincangkan hal ini, tujuannya agar tidak tumpang tindih dengan yang kami gugat di PN Bandung. Mereka akan mengkajinya dalam beberapa hari,” pungkas Riri. (Elly)










