• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kepsek: MTSN 4 Tidak Menjual Paksa LKS

Kepsek: MTSN 4 Tidak Menjual Paksa LKS

red cyber by red cyber
Februari 1, 2020
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA,– Adanya pemberitaan miring bahwa MTS N 4 Tasikmalaya di Desa Mandalawangi, Kecamatan Salopa, menjual paksa buku lembar kerja siswa (LKS), Kepala MTSN 4, Syarif M.Si menampik berita tersebut.

“Itu tidak benar. Untuk apa kita jual paksa. Kan di sekolah ini ada koperasi yang menyediakan keperluan anak-anak. Jadi intinya sekolah tidak jual paksa, tidak mengharuskan,” katanya saat dihubungi Sabtu, (2/1/2020).

Syarif menambahkan, jika siswa mau belajar di luar sekolah, dan berminat untuk membeli maka hal itu tidak dilarang.

Baca juga :  Polsek Cipatat Polres Cimahi Atur Lalulintas Sore

“Jadi sekali lagi perlu saya perjelas agar tida jadi miss komunikasi ya, sekolah tidak ada niat untuk bisnis, bahkan sekolah melarang koperasi untuk menjual paksa atau mewajibkan mengharuskan siswa membelinya. Artinya, kalau mau beli silahkan, enggak pun gak apa-apa,” tegas dia.

Ia pun menyayangkan dengan adanya pihak yang menyudutkan sekolah dengan fakta yang salah. Bahkan, justru ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan memanfatkan hal tersebut.

“Ya itu lah niat baik belum tentu berjalan baik. Ada saja kerikil yang menghalangi niat kita. Tapi gak apa namanya juga hidup, penuh dengan dinamika. Namun yang pasti, kita sudah berbuat kebaikan. Ada anak kurang mampu mau sekolah  di sini, kita beri kebijakan dengan cara digratiskan. Jadi janganlah ada intimidasi seperti itu, kasian koperasi yang hanya menyediakan. Koperasi ini juga kan untuk bantu siswa,” tandasnya. (Dedi S)

Baca juga :  Sempat Alami Depresi Berat, Korban KDRT Surati Presiden Minta Perlindungan Hukum
Previous Post

Dengan Promoter, Masyarakat Puas atas Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang

Next Post

Bersinergi Jaga Lingkungan, Bhabinkamtibmas Cikasungka Polresta Bandung Kerjabakti ‘Beberesih’ Bersama Pemerintah Setempat

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Bersinergi Jaga Lingkungan, Bhabinkamtibmas Cikasungka Polresta Bandung Kerjabakti 'Beberesih' Bersama Pemerintah Setempat

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC