• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kombes Pol Saptono Erlangga: Polisi Tetapkan Tersangka kepada Suami Artis Kareen Idol dalam Kasus KDRT

Kombes Pol Saptono Erlangga: Polisi Tetapkan Tersangka kepada Suami Artis Kareen Idol dalam Kasus KDRT

red cyber by red cyber
2020-03-11
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-A S C menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Kareen Poore, artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K. M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

“Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar,” kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Baca juga :  Dipicu Cemburu, Remaja di Garut Tega Habisi Nyawa Pacarnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, Polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal, disamping itu Tersangka juga pernah merobek baju korban.

Baca juga :  Wadansat Brimob Polda Jabar Cek Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya

“Itu biar gak dengar tetangga saat keributan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kepada tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya,” kata dia.

Galih menuturkan, kekerasan secara non verbal yang dilakukan tersangka terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan. Tindakan itu, didasari ketidakhamonisan hubungan antar keduanya

Namun, meski tidak ditahan, tersangka wajib memenuhi panggilan kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya” tandas AKBP Galih.


Yadi

Previous Post

Silaturrahmi dengan Insan Pers, Kapolres Serang: Polri dan Mediaadalah Mitra dalam Membangun Kodusifitas

Next Post

Rakernis SDM Polri 2020, Kapolri: Rekrutmen Polri Harus Tetap Menjalankan Prinsip Betah

BeritaTerkait

Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Next Post

Rakernis SDM Polri 2020, Kapolri: Rekrutmen Polri Harus Tetap Menjalankan Prinsip Betah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC