• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bupati: Garut Miliki potensi Panas Bumi 1.000 MW

Bupati: Garut Miliki potensi Panas Bumi 1.000 MW

red cyber by red cyber
November 7, 2019
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT,– Sumber Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat bahwa melalui kegiatan pengusahaan panas bumi, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah menyetorkan bonus produksi sebesar Rp 185,18 miliar periode 2014 sampai dengan triwulan II tahun 2018.

Bonus produksi ini wajib disetorkan oleh pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah Penghasil. Tercatat sebanyak 25 Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil yang telah menerima bonus produksi, dan Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar yaitu sebesar Rp 79,06 miliar.

Energi panas panas bumi menyumbang tidak hanya pendapatan negara melalui Pendapatan Belanja Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi juga bonus produksi bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan tambahan pemasukan dan manfaat dari bonus produksi panas bumi dengan skema bagi hasil, yaitu sebanyak 20% untuk Pusat dan 80% untuk Daerah.

Persentase bonus produksi untuk daerah kemudian dibagi porsinya menjadi 16% untuk Pemerintah Provinsi, 32% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil dan 32% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota lain.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Baca juga :  Kapolres Sumedang: Awas Penipuan, Daftar Polisi Gratis

Diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.

Hal ini diungkapkan Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Capaian Kinerja ESDM dengan topik Panas Bumi dan Lingkungan Hidup, yang digelar di Kamojang (2/11/2019) lalu.

“Harapannya pengembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat”, ungkap Ida.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut, Rudi Gunawan menyatakan bahwa panas bumi merupakan salah satu sektor untuk mempercepat proses pengembangan daerah. Kontribusi panas bumi bagi Kabupaten Garut dari kawasan Darajat misalnya mencapai antara 8 sampai 9 miliar rupiah per tahun, dari PLTP Kamojang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun dan pada tahun 2018, sudah mulai masuk kontribusi dari Karaha.

Baca juga :  AKABRI TNI Angkatan 95 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Cimanggung

“Uang dari bonus produksi ini kami gunakan untuk membangun kecamatan sekitar, yang berdekatan dengan wilayah kerja panas bumi, seperti Kecamatan Pasir Wangi, yang merupakan daerah miskin, kami berusaha jangan sampai ada rumah yang tidak ada listrik,” kata dia.

“Kami menerima (bonus produksi melalui kas daerah) mulai tahun 2006 sampai dengan 2018 sebesar Rp 275 miliar dari skema bagi hasil produksi panas bumi, yang kami manfaatkan untuk kepentingan pembangunan, utama nya bagi area sekitar wilayah kerja produksi panas bumi,” tambahnya.

Keberadaan bonus produksi panas bumi diyakini dapat menjadi solusi atas keluhan penduduk yang tinggal dekat dengan fasilitas produksi panas bumi dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Pemberian bonus produksi panas bumi bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepemilikan bagi masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi.

Bupati Garut menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan panas bumi yang ada di wilayahnya. Menurut hasil studi tim survei geologi, wilayah Garut masih memiliki potensi panas bumi, misalnya yang ada di gunung Papandayan sebesar 225 MW, di Cilayu dan beberapa titik lain.

“Menurut kajian, wilayah Garut memiliki potensi panas bumi 1.000 MW, kapasitas terpasang saat ini 500 MW, dan kami selaku Pemerintah Daerah akan terus mendukung ini,” ungkap Rudi. ***

Previous Post

Pimpin Pembekalan Psikologi Ops Mantap Brata, Karo SDM Polda Jabar Sebut Bagian Psi Merupakan Sarana Mencari Solusi Setiap Masalah

Next Post

Kapolres Sumedang Nobar Film “Hanya Manusia”

BeritaTerkait

Uncategorized

On The Road, PJC Bagikan Bersama Rumah Zakat Kembali Salurkan 100 Paket Nasi Boks

Oktober 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri peluncuran aplikasi INTI KRESNA, di Aula Polrestabes Bandung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Inovasi INTI Kresna Polrestabes

Oktober 11, 2026
Uncategorized

Pansus 16 DPRD Kota Bandung Melakukan Pendalaman Terhadap Materi Raperda Pengelolaan Sampah

Oktober 8, 2026
Uncategorized

“Rakyat Mencekik Dahaga, Carnaval Menggema: Bupati Pangandaran Citra Dipertanyakan Soal Prioritas!”

Oktober 8, 2026
Uncategorized

Dari Posko Citarum Harum, Pangdam III/Siliwangi Serukan Kolaborasi dan Disiplin

Oktober 2, 2026
Pemerintahan

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rakoor Pengaturan dan Pengawasan Ketersediaan BBM Bersubsidi

Oktober 2, 2026
Next Post

Kapolres Sumedang Nobar Film “Hanya Manusia”

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC