• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tati Sutarti: Virus Coruna Tidak Menular Lewat Udara

Tati Sutarti: Virus Coruna Tidak Menular Lewat Udara

cyber by cyber
April 5, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan sebuah tempat pelaksaan rapid test tak lantas menjadi sarang virus corona atau Covid-19. Sekalipun virus tersebut ada, tidak akan menular lewat udara karena penyebarannya terjadi melalui cipratan air liur.

Tati yang juga seorang spesialis patologi menuturkan, virus corona membutuhkan media untuk diam atau hidup dan tidak bisa bertahan di udara. Sekalipun menempel pada media benda mati, itupun waktu bertahannya tidak lebih dari 6 jam.

“Tidak terbawa udara. Virus corona tidak ada penularan dari udara tapi dari percikan ludah, makanya kita jarak sekitar 1,5 meter. Itu untuk menghindari terkena percikan atau droplet, karena virus itu hidup bertahan dengan media air ludah,” jelas Tati, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga :  Sektor 21 Melokalisir Lagi Lubang Limbah PT Teguh Jaya Pranata

Meski terdapat kasus penularan melalui sentuhan ataupun berinteraksi pada suatu tempat yang sama, Tati menyebut hal itu kemungkinan akibatkan ada air liur yang keluar dari orang positif corona pada saat berbicara kemudian menempel pada suatu benda mati.

Untuk itu, sambung Tati, selain dengan disiplin physical distancing, setiap orang dimmbau menggunakan masker. Utamanya ketika sedang beraktivitas ke luar rumah, karena hal itu sangat membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sentuhan bisa aja, misalnya orang habis batuk kena ke tangannya terus dia pegang meja. Lalu meja dipegang sama kita karena tidak tahu dipegang orang terkena virus kemudian kita garuk-garuk sekitar hidung sekitar mulut bisa aja kena. Makanya kita harus sering cuci tangan,” imbaunya.
buy lexapro online http://annalsofhealthresearch.com/classes/core/php/lexapro.html no prescription

Baca juga :  Menyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' di Pasar

Tentang adanya kekhawatiran bahwa tempat pelaksaan rapid test bakal menjadi sarang virus, Tati menyebut hal itu tidak akan terjadi. Sebab, selain tak mampu menular melalui udara, Covid-19 tidak bisa bertahan lama pada benda mati.

Tati juga memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah sangat berhati-hati dan penuh perhitungan dalam memilih tempat penyelenggaraan rapid test. Sehingga lebih baik dilakukan jauh dari kerumunan massa atau pemukiman warga.

“Jadi kalau ada pemeriksaan di satu tempat yang jauh dari pemukiman, jauh dari kerumunan massa itu relatif aman. Karena kita juga semuanya memakai Alat Pelindung Diri (APD). Itu sudah diperhitungkan lokasinya, kemudian kita juga alat untuk melindungi dari penularan,” katanya. **

Previous Post

Satgas Cimahi Selatan Patroli 5 Ke Sungai

Next Post

300 Orang Jalani Ravid Test

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Jelang Idul Fitri, Polres Cirebon Kota Gelar Ops Lodaya 2020

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC