• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ketua Bawaslu: Seluruh Kandidat Pilgub Jabar Tidak Boleh Pasang Iklan

Ketua Bawaslu: Seluruh Kandidat Pilgub Jabar Tidak Boleh Pasang Iklan

cyber by cyber
Juni 8, 2018
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, — Ketua Bawaslu Jabar Ingatkan Seluruh Kandidat di Pilgub Jabar Tidak Pasang Iklan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat menghadiri rakor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI)  Barat terkait penayangan iklan pilgub di media di hotel Papandayan, Kamis (7/6/2018).

Harminus menambahkan, penayangan iklan sepenuhnya telah diatur oleh KPU baik durasi dan waktunya.

“Begitupun jamnya ditentukan sesuai kesepakatan KPU dan Paslon. Dan harus dalam posisi yang sama. Frekuensinya itu diatur oleh KPU nanti agar adil,” tegasnya.

Ia menilai tidak ada larangan terkait Paslon yang turut serta dalam pembuatan sebuah film atau sinetron, selama tidak ada unsur kampanye yang dilakukan paslon tersebut.

Baca juga :  Kapolda Jabar Jamin Biaya Persalinan Gratis Pasien yang Melahirkan 1 Juli Berptepatan dengan Hut Polri

“yang tidak boleh  saat Main sinetron itu memasukan   ajakan memilih terhadap salah satu paslon atau ajakan memilih dia sendiri,” tandasnya.

Harminus juga meminta para calon untuk menaati aturan yang ada. Pihaknya akan mengawasi ketat setiap kegiatan kampanye di media selama 14 hari itu, akibatnya pidana bila hal itu dilanggar.

“Jika ada pelanggaran yang  terjadi, maka  sesuai dengan pelanggarannya,  iklan diluar jadwal itu bisa dipidanakan,” katanya.

Rakor diharapkan  terjalin koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada, saling tukar data dan informasi, mempercepat proses penanganan laporan dan kajian dugaan pelanggaran serta sebagai forum kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Jawa Barat Tahun 2018.

Baca juga :  ‘Merahkan’ Polres Bogor, Ratusan Massa Desak Kasus Pembakaran Bendera PDI-P Diusut

Output kegiatan penandatangan bersama ini akan menghasilkan kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan tahapan pilkada dan terwujudnya penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Barat yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Jadwal penayangan iklan calon di media massa akan berlangsung selama 14 hari mulai 10-23 Juni 2018. Masyarakat dijarapkan pula membantu mengawasi, sehingga apabila ada temuan dapat dilaporkan.

Elly

Previous Post

700 Personil TNI dan PNS Menerima Bingkisan Lebaran dari Pangdam III/Siliwangi

Next Post

Diinisiasi IJTI, Kapolres Sumedang Serahkan Santunan

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Diinisiasi IJTI, Kapolres Sumedang Serahkan Santunan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC