• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ketua Bawaslu: Seluruh Kandidat Pilgub Jabar Tidak Boleh Pasang Iklan

Ketua Bawaslu: Seluruh Kandidat Pilgub Jabar Tidak Boleh Pasang Iklan

cyber by cyber
Juni 8, 2018
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, — Ketua Bawaslu Jabar Ingatkan Seluruh Kandidat di Pilgub Jabar Tidak Pasang Iklan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat menghadiri rakor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI)  Barat terkait penayangan iklan pilgub di media di hotel Papandayan, Kamis (7/6/2018).

Harminus menambahkan, penayangan iklan sepenuhnya telah diatur oleh KPU baik durasi dan waktunya.

“Begitupun jamnya ditentukan sesuai kesepakatan KPU dan Paslon. Dan harus dalam posisi yang sama. Frekuensinya itu diatur oleh KPU nanti agar adil,” tegasnya.

Ia menilai tidak ada larangan terkait Paslon yang turut serta dalam pembuatan sebuah film atau sinetron, selama tidak ada unsur kampanye yang dilakukan paslon tersebut.

Baca juga :  Anggota DPRD Sumedang Sebut Pilkades Tahun Ini Jauh Lebih Baik

“yang tidak boleh  saat Main sinetron itu memasukan   ajakan memilih terhadap salah satu paslon atau ajakan memilih dia sendiri,” tandasnya.

Harminus juga meminta para calon untuk menaati aturan yang ada. Pihaknya akan mengawasi ketat setiap kegiatan kampanye di media selama 14 hari itu, akibatnya pidana bila hal itu dilanggar.

“Jika ada pelanggaran yang  terjadi, maka  sesuai dengan pelanggarannya,  iklan diluar jadwal itu bisa dipidanakan,” katanya.

Rakor diharapkan  terjalin koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada, saling tukar data dan informasi, mempercepat proses penanganan laporan dan kajian dugaan pelanggaran serta sebagai forum kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Jawa Barat Tahun 2018.

Baca juga :  Personil Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Amankan Kebaktian Rutin di Gereja

Output kegiatan penandatangan bersama ini akan menghasilkan kerjasama dan sinergitas dalam pengawasan tahapan pilkada dan terwujudnya penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Barat yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Jadwal penayangan iklan calon di media massa akan berlangsung selama 14 hari mulai 10-23 Juni 2018. Masyarakat dijarapkan pula membantu mengawasi, sehingga apabila ada temuan dapat dilaporkan.

Elly

Previous Post

700 Personil TNI dan PNS Menerima Bingkisan Lebaran dari Pangdam III/Siliwangi

Next Post

Diinisiasi IJTI, Kapolres Sumedang Serahkan Santunan

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Diinisiasi IJTI, Kapolres Sumedang Serahkan Santunan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC