• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Datangi Kantor DPRD, LSM GMBI Sumedang Tolak RUU HIP

Datangi Kantor DPRD, LSM GMBI Sumedang Tolak RUU HIP

red cyber by red cyber
Juni 30, 2020
in Featured, Peristiwa
0
Ribuan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang untuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Selasa (30/6/2020).

Ribuan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang untuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Selasa (30/6/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Ribuan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang untuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Selasa (30/6/2020).

Ketua LSM GMBI Distrik Sumedang, YudinTahyudin Sunardja menegaskan di hadapan Wakil Ketua bersama sejumlah anggota DPRD yang hadir, bahwa pihaknya menolak keras RUU HIP.

“Pancasila itu sesuatu yang telah disepakati bersama dan final tidak bisa di rubah lagi. Pancasila adalah pedoman bagi bangsa ini serta amanah dari pendiri negara ini,” katanya.

Baca juga :  Abah Zairullah Minta Kadis PUPR Tanbu Tinjau Jalan Desa Karangrejo

Dikatakan Yudi, LSM GMBI mendorong bahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan bahkan ditolak oleh rakyat dan itu pasti bisa.

“Pancasila adalah ideologi negara hasil kesepakatan pendiri bangsa yang sudah final dan mengikat. Pancasila adalah titik temu semangat nasionalisme dan religius yang sudah berhasil mempersatukan bangsa dan memperkuat NKRI,” ujarnya.

“Pancasila adalah satu kesatuan yang dijiwai oleh semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila atau ekasila, karena akan melemahkan eksistensinya sebagai ideologi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sumedang, Ilmawan Muhammad mengapresiasi positif aksi damai penolakan RUU HIP dari LSM GMBI berjalan dengan aman dan tertib.

Baca juga :  Brimob Jabar Amankan Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Pangandaran

“Selain telah menampung aspirasi dari GMBI, kami pun akan menyampaikan langsung ke DPR RI terkait penolakan RUU HIP tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung Ilmawan, aspirasi dari LSM GMBI pun telah dituangkan dalam berita acara yang isinya akan menerusakan aspirasi dari LSM GMBI.

“Bahkan kami akan mengindahkan keinginan ketua GMBI agar berita acara penolakan RUU HIP ini secepatnya disampaikan ke DPR RI,” katanya. (abas)

Previous Post

Dansat Brimob Jabar Bersama Bupati Cianjur Kunjungi Kampung Tangguh Jangari, 5 Program Bentuk Masyarakat Tangguh

Next Post

Pelda Supriyadi: Sadar Kesehatan, Itu yang Diharapkan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pelda Supriyadi: Sadar Kesehatan, Itu yang Diharapkan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC