• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hari Anak Nasional, 57 Andikpas Terima Remisi

Hari Anak Nasional, 57 Andikpas Terima Remisi

cyber by cyber
Juli 23, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) serentak memberikan remisi terhadap 857 anak didik Lapas (Andikpas). Sedangkan LPKA Bandung memberikan remisi kepada 57 Andikpas.

Mereka terdiri dari kategori tindak pidana dan usia dibawah delapan belas tahun. Pemberian remisi pun beragam, mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.

Atas hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M Danial berharap pemberian remisi itu dapat menjadikan Andikpas menjadi insan yang unggul dan berguna bagi Nusa dan bangsa. 

“Anak-anak kita selain memiliki hak perlindungan, juga memiliki hak pendidikan. Terpenting ialah pendidikan di rumah. Saya yakin menghadirkan pendidikan di rumah masing-masing insyaallah Lapas untuk anak tidak akan banyak,” ujar Oded saat di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda No. 3, Kota Bandung (23/07/2020).

Baca juga :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

Oded juga berharap, setelah menjalani masa tahanan, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik.

“Semoga anak-anak bisa lebih baik setelah dari sini. Dan tidak melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Tugas ayah dan bunda ialah tetap optimis karena generasi ke depan ada di tangan kalian (anak-anaknya),” ucapnya. 

Hal senada diucapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Menurutnya, peningkatan taraf keluarga sebagai tolak ukur ialah melalui pendidikan. Ia berpesan anak yang dibina jangan sampai hilang hak pendidikan dan nilai agamannya.

Baca juga :  Edukasi Pelajar, Anggota Brimob Cirebon Tingkatkan Patroli Sambang ke Sekolah

“Di samping ilmu yang dipelajari setiap hari juga sangat diperlukan juga pendidikan keagamaan. Pendidikan karakter yang diharapkan bisa mewujudkan budi pekerti luhur dan mulia. Itu inti dari nawacita,” imbuhnya. 

Sedangkan, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga memastikan, pemberian remisi khusus kepada andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.

“Program Remisi diberikan pada Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Anak itu harus mendapatkan hak, lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan. Semoga implementasi dan evaluasi dalam sekolah mandiri secara bertahap dapat berkesinambungan. Ini dalam rangka kepentingan masa depan anak,” paparnya. **

Previous Post

Umi Oded Berikan 77 Paket Bantuan Kebutuhan Anak

Next Post

Disbudpar Kota Bandung Terus Pantau Jam Operasional Cafe dan Restoran

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Disbudpar Kota Bandung Terus Pantau Jam Operasional Cafe dan Restoran

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC